Daftar Isi:
  • Usaha Mikro dan Kecil memiliki peranan penting sebagai penopang perekonomian Indonesia. Namun dalam perkembangannya usaha mikro dan kecil memiliki banyak kendala yang dihadapi. Sulitnya mendapatkan akses untuk permodalan merupakan salah satu permasalahan yang dihadapai oleh usaha mikro dan kecil (UMK). Melalui program sertifikasi hak atas tanah usaha mikro dan kecil diharapkan mampu menjawab permasalahan permodalan yang selalu dihadapi para pelaku usaha kecil. Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi dan mendeskripsikan pelaksanaan program sertifikasi hak atas tanah usaha mikro dan kecil (UMK) di Desa Mulyoagung serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program sertifikasi hak atas tanah usaha mikro dan kecil (UMK). Desa Mulyoagung merupakan salah satu desa peserta program memiliki potensi yang usaha yang dapat dikembangkan ke arah yang lebih baik dikarenakan letak desa yang strategis berdampingan dengan dua wilayah administratif yaitu Kota Malang dan Kota Batu. Metode penelitian yang digunakan dalam adalah metode penelitian deskriptif kualitatif karena peneliti ingin mendeskripsikan pelaksanaan program secara runtut, mendetail dan berdasarkan fakta di lapangan. Teknik analisis yang digunakan adalah Teknik Analisis Miles dan Hubberman. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa program sertifikasi hak atas tanag usaha mikro dan kecil (UMK) telah berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan walaupun dalam pelaksanaannya dilapangan terdapat faktor penghambat dan pendukung yang mempengaruhi pelaksanaan program. Tujuan program berupa pemberian kepastian hukum hak atas tanah usaha mikro dan kecil sebagai akses permodalan dalam bentuk sertifikat tanah untuk pengembangan usaha telah tercapai. Meskipun tidak secara keseluruhan program ini tidak terlalu berdampak pada usaha yang dimiliki peserta program dikarenakan terdapat permasalahan lain yang dihadapi oleh usaha mikro dan kecil selain masalah permodalan. Dari evaluasi pelaksanaan program sertifikasi hak atas tanah usaha mikro dan kecil dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan program telah berjalan dengan baik, dan berdampak cukup baik dalam rangka pengembangan usaha meskipun ada sebagian kecil peserta tidak memanfaatkan sertifikat tanah yang didapat secara baik. Untuk itu diperlukan kegiatan pendampingan dan pelatihan bagi usaha mikro dan kecil lebih lanjut setelah program ini berakhir.