Implementasi Kebijakan Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Perumahan (Studi pada Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo)
Main Author: | Corolina, LindaCristi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/116184/1/051402399.pdf http://repository.ub.ac.id/116184/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan atas dasar fenomena pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Sidoarjo yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, untuk kegiatan pembangunan tersebut pihak pengembang perumahan / developer seringkali menggunakan lahan pertanian untuk dialih fungsikan. Dalam hal ini kebijakan pemerintah daerah tentang Tata Ruang dan Wilayah memiliki peran yang penting untuk mengatur dan mengendalikan fenomena alih fungsi lahan pertanian. Sehubungan dengan permasalahan tersebut maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan di Kabupaten Sidoarjo, hasil dari implementasi serta faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam implementasi tersebut. Kajian pustaka yang digunakan sebagai dasar dalam penelitian ini adalah tentang Pembangunan, Implementasi Kebijakan, Rencana Tata Ruang dan Wilayah, Alih Fungsi lahan dan Perumahan. Kajian pustaka ini selanjutnya digunakan untuk melakukan analisis terhadap hasil penelitian yang diperoleh di lapangan. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, penelitian ini berusaha menggambarkan data penelitian yang diperoleh. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan memadukan informasi yang diperoleh dari hasil wawancara kepada para informan, observasi dan analisis dokumen. Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan di Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan bila lokasi tersebut sesuai dan tidak menyimpang dari Perda No.6 tahun 2009 tentang RTRW Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan proses alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo terjadi tidak merata di seluruh wilayah, melainkan hanya 6 kecamatan yang megalami laju alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan yang paling pesat. Sebagai upaya dalam rangka pengendalian dan penataan dilakukan melalui proses perizinan dan penetapan persyaratan kawasan perumahan yang diatur secara lebih terperinci dalam peraturan bupati.