Implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (Studi pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang)

Main Author: Ismaulidiah, Rizki
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116029/1/051310315.pdf
http://repository.ub.ac.id/116029/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini terkait implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik muncul dikarenakan beberapa hal, salah satu mendukung adanya konversi NIP. Tujuan dari program KPE tersebut secara garis besar untuk mencapai pelayanan kepada pegawai secara efisien, kemudian tujuannya agar tercipta e-government karena program KPE ini merupakan program yang berbasis teknologi dan nantinya akan mendukung kegiatan pemerintah yang baik, yaitu berbasis teknologi. Dalam penelitian ini, BKD Kabupaten Malang melaksanakan atau mengimplementasikan program tersebut dan bekerja sama dengan berbagai pihak (PT. Sucofindo, Bank Jatim, Askes, Jamsostek, Taspen). Permasalahan dalam skripsi ini: Bagaimanakah implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang? Apa sajakah faktor-faktor yang menjadi kendala implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang? Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan metode pencatatan atas pengamatan fakta yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi pustaka, obeservasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian terkait implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang, yang menjadi faktor penyebab adanya program KPE diantaranya belum terintegrasinya data Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nasional antara BKN dengan instansi baik di Pusat maupun Daerah, masih rendahnya data akurasi PNS Nasional, belum adanya standar sistem pelayanan PNS, identifikasi biometrik fisik PNS yang menjadi permasalahan yang cukup penting untuk kegiatan otentifikasi, mendukung kegiatan konversi NIP. Kendala yang muncul adalah permasalahan koordinasi antar pihak-pihak yang terlibat dan permasalahan teknis. Saran yang dapat diberikan adalah untuk permasalahan koordinasi antar pihak-pihak yang terlibat bisa ditingkatkan lagi intensitasnya agar program KPE bisa terlaksana dengan lancar dan baik. Kemudian untuk permasalahan secara teknis sudah ada mekanisme penyelesaiannya dan harapannya bisa diselesaikan dengan baik oleh semua pihak yang terlibat.