Daftar Isi:
  • Penelitian tentang Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Lahan Pemukiman di Kota Malang ini pada dasarnya dilakukan atas suatu permasalahan yang ditimbulkan dari banyaknya kebutuhan masyarakat akan pemukiman yang ekonomis dari segi biaya dan layak huni. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan implementasi kebijakan pemanfaatan lahan pemukiman, substansi yang diteliti meliputi: kebijakan pemanfaatan lahan pemukiman, implementasi kebijakanan pemanfaatan lahan pemukiman yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Dinas Pekerjaan Umum, dan faktor pendukung serta penghambat implementasi kebijakan pemanfaatan lahan pemukiman di Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif , dengan fokus penelitiannya yaitu kebijakan pemanfaatan lahan pemukiman, implementasi kebijakan pemanfaatan lahan pemukiman, serta faktor-faktor pendorong dan penghambatnya. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Malang Provinsi jawa Timur . sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dengan tekhnik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sesuai kebijakan yang ada saat ini, lahan yang tersedia di kota Malang sebagian besar didominasi oleh lahan yang akan dimanfaatkan sebagai lahan pemukiman. Pengaturan pemanfaatan lahan pemukiman juga mengatur beberapa, hal diantaranya yaitu mulai dari syarat-syarat mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan, arahan pembangunan perumahan seperti bentuk rumah, pengadaan Ruang Terbuka Hijau, pembangunan fasilitas umum dan sosial, prasarana lingkungan, hingga pemindahan kawasan pemukiman di wilayah sekitar sempadan rel kereta api dan badan air sungai yang ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana. Berdasarkan hasil penelitian, Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Lahan Pemukiman di Kota Malang dapat dikatakan belum sepenuhnya berhasil sebab ada beberapa hal yang sangat penting bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pemukiman yang menjamin kelayakan, keamanan, serta kenyamanan masyarakat yang belum terlaksana dengan baik.