Optimalisasi Pemungutan Pajak Hiburan dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Batu. (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu)

Main Author: Malau, MichaelFhilips
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/115717/1/051204420.pdf
http://repository.ub.ac.id/115717/
Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama 3 tahun terakhir di Kota Batu yang belum terealisasi dengan baik dari target yang telah ditentukan. Agar perolehan PAD bisa mencapai target, maka potensi besar di Kota Batu harus dioptimalkan. Pajak hiburan adalah salah satu penerimaan daerah yang memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD, sehinggga diharapkan pajak hiburan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan pemerintah untuk mendukung peningkatan potensi daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis kondisi pemungutan pajak hiburan di Kota Batu, mendeskripsikan dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam pengoptimalan pajak hiburan, dan mendeskripsikan dan menganalisis kontribusi pajak hiburan terhadap PAD di Kota Batu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa antara target dan realisasi penerimaan pajak hiburan dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 masih belum berjalan dengan baik dan stabil. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala yang menghambat penerimaan pemungutan pajak hiburan. Untuk mengatasinya, Dinas Pendapatan Daerah melakukan upaya dengan 2 cara, yakni dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak hiburan. Dari kondisi diatas, peneliti memberikan saran yaitu pengambilan jalan tengah antara wajib pajak dan pemerintah harus disetujui, dengan penetapan metode penerapan pemungutan pajak hiburan, sehingga tidak menimbulkan ambigu atau kerancuan dalam pemungutan pajak hiburan.