Pelaksanaan Diskresi Administrasi Bagi Aparatur Pelayanan Publik (Studi Pada Pemerintahan Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang)

Main Author: Wibisono, Gaguk
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/115637/1/Gaguk_Wibisono_0510313063_Pelaksanaan_Diskresi_Administrasi_Bagi_Aparatur_Pelayanan_Publik_Studi_.pdf
http://repository.ub.ac.id/115637/
Daftar Isi:
  • Diskresi sebagai kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri untuk menyelesaikan permasalahan yang membutuhkan pelayanan cepat dan tepat, tetap diperlukan bagi aparatur pemerintahan desa Landungsari. Perundang- undangan dalam suatu Negara tidak mungkin mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pemerintahan desa memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasar asal-usul dan adat istiadatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui dokumen-dokumen maupun wawancara dalam memahami realitas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintahan desa Landungsari membagi empat jenis pelayanan, pemerintahan desa Landungsari belum memiliki prosedur yang yang berbentuk bagan alir (flow chart), dan juga belum memiliki peraturan tentang pungutan. Diskresi pada pemerintahan desa Landungsari dinilai buruk karena dalam menyikapi kekurangan persyaratan atau prosedur yang dibutuhkan dalam pelayanan administratif. Aparatur pemerintahan desa Landungsari lebih memilih menunda pelayanan maupun menolak pelayanan. Hasil penelitian berikutnya adalah diskresi pada pemerintahan desa Landungsari dinilai baik karena ketika kepala desa tidak berada di tempat kerja, maka dilakukan pendelegasian wewenang kepada sekretaris desa. Diskresi dalam upaya memenuhi dan meningkatkan kebutuhan pelayanan dalam masyarakat dilakukan oleh kepala desa melalui pemberikan pelayanan administratif di luar jam kerja yang telah ditentukan. Pemberian pelayanan di luar jam kerja tersebut dilakukan tanpa diskriminasi. Rekomendasi penelitian ini yang pertama adalah pemerintah desa Landungsari perlu membuat bagan alir (flow chart) tentang prosedur pelayanan. Yang kedua, perlu dibuat dan disahkan peraturan desa yang membahas pungutan desa, sehingga rincian biaya dan tata cara pembayaran menjadi jelas. Yang ketiga adalah diskresi yang dilakukan pemerintahan desa Landungsari mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan daripada hanya berpegang teguh pada ketentuan hukum. Mengingat fungsi administrasi Negara sebagai penyelenggara kesejahteraan umum, berbeda dengan fungsi kehakiman yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa antar penduduk. Yang keempat adalah pelaksanaan diskresi pada pemerintahan desa Landungsari dalam proses pelayanan publik membutuhkan etika, sedangkan di dalam etika terkandung unsur moral, yaitu dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada hukum. Dan yang terakhir, adalah agar segera disahkan rancangan undang-undang administrasi pemerintahan dan rancangan peraturan pemerintah tentang diskresi pejabat administrasi pemerintahan.