Penghitungan Laba Komersial dan Laba Fiskal Sebagai Dasar Perencanaan Pajak (Tax Planning) (Studi Kasus Pada PT Sumber Suko Group Pamekasan Madura)
Main Author: | Wiyono, Adi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/115614/1/11._Bab_I%2C_II%2C_dan_III.pdf http://repository.ub.ac.id/115614/2/12._Bab_IV%2C_dan_V.pdf http://repository.ub.ac.id/115614/ |
Daftar Isi:
- Berlakunya Undang-undang perpajakan akan mengakibatkan laba komersial akan berbeda dengan laba fiskal atau yang disebut dengan penghasilan kena pajak yang menjadi dasar dalam menghitung pajak penghasilan. Untuk meminimalkan pajak yang harus dibayar maka perusahaan harus melakukan perencanaan pajak.Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berapa jumlah pajak setelah perencanaan pajak berdasarkan penghitungan laba komersial dan laba fiskal. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana tindakan perusahaan dalam mengoreksi laba akibat adanya penerapan konsep Standar Akuntansi Keuangan dengan Undang-undang perpajakan. Dalam penulisan skripsi ini, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif dimana data yang telah dikumpulkan, kemudian disusun dan dianalisis sehingga memberikan pemecahan dan gambaran yang jelas terhadap suatu permasalahan. Penulis telah melakukan analisis terhadap perhitungan pajak penghasilan terutang perusahaan dan mendapat beberapa kesimpulan bahwa : 1) PT. Sumber Suko Group menentukan laba komersial berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang menjadi pedoman resmi dalam menyelenggarakan pembukuan secara komersial, 2) Perbedaan laba komersial dan laba fiskal disebabkan karena diberlakukannya undang-undang perpajakan ,3) Perusahaan menemukan adanya perbedaan waktu dan perbedaan tetap dalam hal pengakuan penghasilan dan biaya antara Standar Akuntansi Keuangan dan Undang-undang perpajakan maka perusahaan melakukan koreksi fiskal atas perhitungan laba rugi komersial sesuai dengan ketentuan perpajakan yaitu berpedoman pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, 4) Besarnya Laba Komersial yaitu sebesar Rp 345.157.500,00 dan Laba Fiskal sebesar Rp 342.082.500,00. Mengakibatkan selisih laba menjadi lebih kecil yaitu sebesar Rp 3.075.000,00. Sedangkan besarnya PPh Fiskal sebesar Rp 114.027.500 dan PPh Komersial sebesar 115.052.500. Jadi dengan perencanaan pajak PT Sumber Suko Group dapat menghemat pajak sebesar Rp 1.025.000,00.untuk tahun 2011.