Implementasi Kebijakan Pengelolaan Taman Kota (Studi Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Malang)

Main Author: Harindha, TetyJelang
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/115503/1/SKRIPSI_TETY.pdf
http://repository.ub.ac.id/115503/
Daftar Isi:
  • Masyarakat kota membutuhkan tempat untuk bersosialisasi. Tempat itu berupa ruang terbuka hijau (RTH), dimana RTH terdiri dari RTH publik dan RTH privat. Salah satu bentuk dari RTH publik adalah taman kota. Taman kota adalah salah satu tempat yang harus ada disetiap kota. Tujuannya agar ada keseimbangan alam yang dapat meminimalisir polusi yang semakin hari semakin bertambah. Keterbatasan taman kota saat ini harus menjadi perhatian pemerintah. Karena secara langsung maupun tidak langsung, taman kota tidak hanya memberikan fungsi estetika kota, sosial-ekonomi, ruang aktivitas dan fasilitas kota, namun juga sebagai tampat yang mampu memberikan nilai edukatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan adalah termasuk dalam jenis penelitian deskriptif. seperti yang dijelaskan diatas, penelitian deskriptif adalah suatu bentuk penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan fenomenafenomena yang ada, baik fenomena alamiah maupun fenomena buatan manusia. Fenomena itu bisa berupa bentuk, aktivitas, karakteristik, perubahan, hubungan, kesamaan, dan perbedaan antara fenomena satu dengan yang lain (Sukmadinata, 2006, h.72 dalam Achmadi). Pemerintah membagi jenis-jenis taman kota kedalam jenis pengelolaannya. Taman kota dikelola oleh pemerintah dalam hal ini DKP kota Malang, sedangkan taman-taman warga dikelola langsung oleh warga, contohnya taman RT, taman RW, taman Kelurahan, taman Kecamatan. Dalam pengelolaannya, DKP memiliki pedoman berupa peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan dan Perda Kota Malang No.3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota. Pemerintah harus mampu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. DKP bersama perusahaan-perusahaan swasta, bank-bank, universitas, serta masyarakat hendaknya saling berkomunikasi dan bekerjasama demi terciptanya taman kota yang mempunyai fungsi meminimalisir polusi. Taman kota juga harus dipertahankan, dipelihara agar tidak terjadi alih fungsi lahan.