Implementasi Kebijakan Beras Untuk Keluarga Miskin (Studi Di Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo)
Main Author: | Nurani,ApditaSuci |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/115336/1/Bagian_1.pdf http://repository.ub.ac.id/115336/2/Bagian_2.pdf http://repository.ub.ac.id/115336/ |
Daftar Isi:
- Kebijakan penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas pemerintah. Tidak hanya di tingkat daerah saja, tapi program penanggulangan kemiskinan ini berada juga pada tingkat nasional. Setiap program dari pemerintah memiliki tujuan yang sama, yaitu mengurangi jumlah penduduk miskin di Indonesia. Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah, selain meningkatkan pendapatan masyarakat, pemerintah juga berusaha mengurangi jumlah pengeluaran dari masyarakat itu sendiri. Salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah pengeluaran dari masyarakat miskin adalah pengadaan program beras untuk rumah tangga miskin atau biasa disebut Raskin. Program Raskin merupakan program bantuan dari pemerintah yaitu pemberian subsidi pangan khususnya beras murah untuk meningkatkan ketahanan pangan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan tidak hanya tepat sasaran penerima manfaat akan tetapi juga tepat harga, tepat guna, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat administrasi, sehingga mampu mengurangi beban rumah tangga miskin. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yang berbasis pada pendekatan kualitatif, dimana penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sukoharjo, khususnya di Kecamatan Sukoharjo. Untuk mempermudah pengambilan data serta mengolahnya hingga menjadi kesimpulan maka fokus penelitian yang ditetapkan adalah (1.)Kebiajakn dan Implementasi beras untuk keluarga miskin sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo yang meliputi (a) Ukuran dan Tujuan Kebijakan, (b) Sumber-Sumber Kebijakan, (c) Ciri-Ciri atau Sifat Instansi Pelaksana, (d) Komunikasi Antar Instansi dan Kegiatan-Kegiatan Pelaksanaan, (e) Sikap atau Kecenderungan Pelaksana, (f) Lingkungan Ekonomi, Sosial dan Politik Masyarakat Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo. (2.) Kendala dan pendukung yang dihadapai dalam implementasi kebijakan pembagian beras untuk keluarga miskin pada Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo. (3.) Solusi untuk mengahadapi kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan pembagian beras untuk keluarga miskin pada Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan dan telah sesuai dengan fokus yang telah ditetapkan, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Program raskin ini memiliki beberapa dasar hukum, salah satunya adalah Undang-Undang No vii 7 Tahun 1996, tentang pangan. Dasar hukum yang lain adalah Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang kebijakan perberasan yang mengintruksikan menteri dan kepala lembaga pemerintah non departemen tertentu, serta gubernur dan bupati atau walikota seluruh Indonesia untuk melakukan upaya peningkatan pendapatan petani, ketahanan pangan, pengembangan ekonomi perdesaan dan stabilitas ekonomi nasional. Sedangkan kepada perum BULOG secara khusus diintruksikan untuk menyediakan serta menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan, yang penyediaanya mengutamakan pengadaan beras dari gabah petani dalam negeri. Raskin adalah program nasional, salah satunya dilaksanakan di Kabupaten Sukoharjo. Program raskin yang selama ini berjalan di Kabupaten Sukoharjo masih memiliki kekurangan, salah satunya yaitu kadang masih ditemukan kualitas beras yang jelek. Beras raskin tersebut jelek karena terdapat banyak gurem, campuran gabah dan menir atau pecah. Adapun faktor pendukung dan faktor penghambat dalam implementasi kebijakan beras untuk keluarga miskin, Faktor pendukung : adanya dasar hukum yang kuat, faktor internal, faktor eksternal, faktor finansial, adanya kepentingan publik, adanya mekanisme pelaksanaan. Faktor penghambat : Dalam pelaksanaanya kurang memperhatikan masalah teknis, Tidak adanya sanksi hukum.