Efektivitas Kebijakan Kredit Atas Dasar Hukum Gadai Untuk Meningkatkan Profitabilitas (Studi Pada Perum Pegadaian Cabang Blimbing Malang)

Main Author: Prakosa,ArioBimoAdi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/115320/1/051201948.pdf
http://repository.ub.ac.id/115320/
Daftar Isi:
  • Kebijakan kredit yang menguntungkan merupakan usaha dari bagaimana pengumpulan piutang yang telah dilaksanakan perusahaan. Pegadaian menerapkan kebijakan kredit atas dasar hukum gadai dalam menyalurkan kreditnya. Pengumpulan piutang gadai yang efisien akan menguntungkan bagi Pegadaian, yang pada akhirnya akan meningkatkan profitabilitas perusahaan. Profitabilitas yang baik adalah berkaitan dengan ketepatan waktu pengumpulan piutang dan ketepatan jumlah piutang yang dikumpulkan, dimana bila semua itu dapat tercapai, maka keuntungan bisa dimaksimalkan. Penelitian ini mengarah pada bagaimana penerapan kebijakan kredit atas dasar hukum gadai Pegadaian, apakah efektif untuk meningkatkan profitabilitas perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kebijakan kredit yang telah dilakukan oleh Perum Pegadaian, serta untuk mendeskripsikan penerapan kebijakan atas dasar hukum gadai yang efektif untuk meningkatkan profitabilitas Perum Pegadaian. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian deskriptif. Variabel penelitiannya terdiri dari kebijakan kredit atas dasar hukum gadai, pengukuran terhadap kebijakan kredit melalui perhitungan rasio aktivitas, dan pengukuran tingkat profitabilitas melalui perhitungan rasio profitabilitas. Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa kebijakan kredit atas dasar hukum gadai yang diterapkan kurang efektif, dilihat dari tingkat perputaran piutang yang menurun, perhitungan terhadap umur rata-rata piutang yang semakin meningkat, dan tingkat total assets turnover yang fluktuatif. Kebijakan kredit atas dasar hukum gadai yang kurang efisien tersebut membuat profitabilitas Perum Pegadaian tidak stabil. Disarankan dalam menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai, dilakukan tindakan pencegahan agar kredit gadai yang disalurkan bisa kembali, yaitu dengan cara mengingatkan debitur yang masa gadai barangnya telah jatuh tempo, serta diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penaksiran terhadap barang jaminan gadai, agar tidak terjadi kerugian ketika barang jaminan