Daftar Isi:
  • Dengan adanya implementasi otonomi daerah sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 menjelaskan adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah dengan memberikan keleluasaan daerah untuk mengelola keuangannya sendiri. Sedangkan dasar yang menjadi pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat pada pemerintah kabupaten/kota tentang perluasan basis pajak pusat menjadi pajak daerah tertuang dalam Penjelasan Atas Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada alinea kedelapan. Salah satu pajak tersebut yaitu pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) yang pelaksanaan pemungutannya di Kota Malang terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif serta teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan yang menjadi fokus penelitian adalah desentralisasi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), pelaksanaan pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) di Kota Malang, kontribusi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pemungutan Pajak BPHTB. Lokasi penelitian adalah di Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kota Malang, sedangkan situs penelitian adalah di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa desentralisasi pajak BPHTB di Kota Malang mulai diberlakukan pada tahun 2011. pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB telah sesuai dengan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2010 dan melebihi target yang telah ditetapkan. Kontribusi dari pajak BPHTB di Kota Malang telah memenuhi target. Namun, dalam pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB terdapat faktor penghambat antara lain kurangnya kepatuhan dari Wajib Pajak (WP), dan terbatasnya ketersediaan kendaraan operasional roda 4. Sedangkan untuk faktor pendukungnya antara lain UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Kota Malang No. 15 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Perwal Malang No. 55 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dan tenaga pelaksana yang cukup untuk mengaplikasikan kebijakan.