Evaluasi Kebijakan Pajak Hiburan Dalam Meningkatkan PAD (Studi Tentang Efektifitas Pemungutan Pajak Hiburan di Dinas Pendapatan Kota Malang)
Main Author: | Ruliansyah, Iqbal |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/115021/ |
Daftar Isi:
- Desentralisasi yang di anut oleh pemerintah daerah, memberikan keleluasaan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik secara mandiri sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. Dimana dalam konteks desentralisasi utamanya desentralisasi fiskal potensi tersebut dapat dimaksimalkan dalam penciptaan kemandirian daerah. Pemerintah Kota Malang dapat meningkatkan PAD melalui berbagai sektor salah satunya sektor pajak khususnya pajak hiburan. Pajak hiburan sangat potensial untuk meningkatkan PAD Kota Malang ditandai dengan bermunculan objek pajak hiburan baru. Sejalan dengan hal itu maka secara berkaitan akan terjadi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Penelitian ini adalah penelitian yang berbasis pada pendekatan kualitatif, dimana penelitian dilakukan di Kota Malang, khusunya di Dinas Pendapatan Daerah. Untuk mempermudah dalam mengambil data serta mengolahnya hingga menjadi sebuah kesimpulan maka fokus penelitian yang ditetapkan adalah sistem pemungutan pajak hiburan di Kota Malang, efektifitas sistem pemungutan pajak hiburan di Kota Malang, dan faktor pendukung serta faktor penghambat penarikan pajak hiburan di Kota Malang. Secara garis besar berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan dan sesuai dengan fokus yang telah ditetapkan, maka penulis menyimpulkan bahwa Sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh dispenda telah sesuai dengan aturan atau per undang-undangan, yaitu UU No 28 th 2009 dan Perda No 16 th 2010. Dalam realisasinya sistem pemungutan pajak telah berjalan secara efektif hal ini ditunjukkan dengan penerimaan pajak hiburan yang telah melampaui target. Dilihat target dan realisasi serta tingkat pencapaian target pajak daerah Kota Malang pada tahun angggaran 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 nampak bahwa besar realisasi pajak daerah Kota Malang sudah mencapai targetnya. Adapun faktor penghambat dan pendukung dalam tata cara pemungutan pajak hiburan, faktor penghambat: Masih rendahnya kesadaran wajib pajak akan pentingnya pembayaran pajak, belum adanya pembaharuan dalam proses pemungutan khususnya pada mekanisme pembayaran. Faktor pendukung: perundang-undangan sebagai dasar pemungutan pajak daerah, dan adanya kerjasama dengan pihak Dinas Perijinan dalam pelaksanaan pendaftaran wajib pajak. Saran dalam penelitian ini yaitu dengan mengoptimalkan pemungutan pajak hiburan, menindak secra tegas para wajib pajak yang menunggak dalam pembayaran serta meningkatkan pengawasan baik secara intern maupun ekstern guna meningkatkan citra dinas pendapatan daerah