Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang)

Main Author: Ardi, DitaNovia
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/114952/
ctrlnum 114952
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/114952/</relation><title>Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang)</title><creator>Ardi, DitaNovia</creator><subject>351 Public administration</subject><description> Masalah utama yang menjadi pokok bahasan dalam skripsi ini adalah tata cara pemungutan pajak hotel dan restoran. latar belakang penelitian ini diangkat yaitu untuk melihat bagaimana tata cara pemungutan pajak hotel dan restoran di kota Malang berdasarkan Perda Kota Malang No 7 Tahun 2002 Tentang Pemungutan Pajak Hotel dan Perda Kota Malang No 8 Tahun 2002 Tentang Pemungutan Pajak Restoran. Pada proses pemungutan pajak hotel dan restoran, perlu diketahui jenis-jenis hotel dan restoran di Kota Malang yang merupakan objek dari masalah ini, yang termasuk jenis hotel antara lain: hotel berbintang IV, hotel bintang III, hotel bintang II, hotel melati, losmen, dan wisma.; dan yang termasuk jenis restoran antara lain: restoran, rumah makan, dan caf&#xE9;. Melihat fenomena pemungutan pajak hotel dan restoran yang masih belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan walaupun pencapaian realisasi pajak hotel untuk tahun 2005-2010 telah mencapai target, tetapi masih tidak menutup kemungkinan adanya permasalahan di dalam tata cara pemungutan pajak hotel dan restoran yang selama ini berjalan, masih ada beberapa prosedur yang kurang sesuai dengan Perda, kesadaran wajib pajak yang rendah, hingga masalah penunggakan pembayaran Penelitian ini mengangkat dua permasalahan yaitu Pertama, bagaimana tata cara pemungutan pajak hotel dan restoran di Kota Malang. Kedua, faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi tata cara pemungutan pajak hotel dan restoran di Kota Malang. &#xD; Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Instrument penelitian yang digunakan yaitu peneliti sendiri pedoman wawancara , dan catatan lapangan . Metode analisa dengan cara reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Pada Penelitian ini yang menjadi lokasi penelitian adalah Kota Malang. Sedangkan situs penelitian adalah Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Dengan demikian yang menjadi fokus penelitiannya, yaitu: pertama tata cara pemungutan pajak hotel dan restoran di Kota Malang yakni a) Ketentuan beban pajak hotel dan restoran yang harus dibayar wajib pajak; b) sistem pemungutan pajak; c) mekanisme pemungutan pajak hotel dan restoran. Fokus kedua , faktor-faktor yang mempengaruhi dalam tata cara pemungutan pajak hotel meliputi: a) faktor penghambat; b) faktor pendukung. &#xD; Penelitian ini menghasilkan suatu kesimpulan bahwa visi dan misi Dispenda Kota Malang belum tercapai secara maksimal, hal ini didasarkan pada hasil penelitian di lapangan, walaupun Dispenda telah melakukan pemungutan pajak yang bersumber pada Perda No 7 Tahun 2002 mengenai pemungutan pajak hotel dan Perda No 8 Tahun 2002 mengenai pemungutan pajak restoran, walaupun realisasi pajak telah melebihi dan mencapai target yang telah ditentukan, dan kontribusi pajak hotel dan restoran terhadap pajak daerah dan PAD sudah cukup baik, Namun masih saja terdapat masalah didalam tata cara pemungutannya meliputi masalah proses pelaksanaanya yang kurang sesuai dengan Perda, penundaan pembayaran, kebocoran data. Tingkat kesadaran dari wajib pajak yang masih rendah walaupun sebagian kecil wajib pajak sudah sadar akan kewajibannya. Hal tersebut di atas terjadi karena beberapa faktor penghambat yaitu keterbatasan tempat pembayaran pajak hotel dan restoran yang hanya satu tempat pembayaran saja. &#xD; Rekomendasi untuk mengatasi permasalahan yang masih terjadi adalah pihak Dispenda harus lebih mengoptimalkan pemungutan pajak hotel dan restoran dengan cara mempermudah proses pembayaran, tidak hanya satu tempat pembayaran saja, namun dapat bekerjasama dengan bank/pihak ketiga lainnya dalam proses pembayarannya. Dispenda harus menumbuhkan tingkat kesadaran wajib pajak dengan memberikan reward bagi wajib pajak teladan, meningkatkan pengawasan secara intern dan ekstern sehingga permasalahan dilapangan dapat terhindari. </description><date>2011-06-28</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><identifier> Ardi, DitaNovia (2011) Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>SKR/FIA/2011/332/ 051103271</relation><recordID>114952</recordID></dc>
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
author Ardi, DitaNovia
title Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang)
publishDate 2011
topic 351 Public administration
url http://repository.ub.ac.id/114952/
contents Masalah utama yang menjadi pokok bahasan dalam skripsi ini adalah tata cara pemungutan pajak hotel dan restoran. latar belakang penelitian ini diangkat yaitu untuk melihat bagaimana tata cara pemungutan pajak hotel dan restoran di kota Malang berdasarkan Perda Kota Malang No 7 Tahun 2002 Tentang Pemungutan Pajak Hotel dan Perda Kota Malang No 8 Tahun 2002 Tentang Pemungutan Pajak Restoran. Pada proses pemungutan pajak hotel dan restoran, perlu diketahui jenis-jenis hotel dan restoran di Kota Malang yang merupakan objek dari masalah ini, yang termasuk jenis hotel antara lain: hotel berbintang IV, hotel bintang III, hotel bintang II, hotel melati, losmen, dan wisma.; dan yang termasuk jenis restoran antara lain: restoran, rumah makan, dan café. Melihat fenomena pemungutan pajak hotel dan restoran yang masih belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan walaupun pencapaian realisasi pajak hotel untuk tahun 2005-2010 telah mencapai target, tetapi masih tidak menutup kemungkinan adanya permasalahan di dalam tata cara pemungutan pajak hotel dan restoran yang selama ini berjalan, masih ada beberapa prosedur yang kurang sesuai dengan Perda, kesadaran wajib pajak yang rendah, hingga masalah penunggakan pembayaran Penelitian ini mengangkat dua permasalahan yaitu Pertama, bagaimana tata cara pemungutan pajak hotel dan restoran di Kota Malang. Kedua, faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi tata cara pemungutan pajak hotel dan restoran di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Instrument penelitian yang digunakan yaitu peneliti sendiri pedoman wawancara , dan catatan lapangan . Metode analisa dengan cara reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Pada Penelitian ini yang menjadi lokasi penelitian adalah Kota Malang. Sedangkan situs penelitian adalah Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Dengan demikian yang menjadi fokus penelitiannya, yaitu: pertama tata cara pemungutan pajak hotel dan restoran di Kota Malang yakni a) Ketentuan beban pajak hotel dan restoran yang harus dibayar wajib pajak; b) sistem pemungutan pajak; c) mekanisme pemungutan pajak hotel dan restoran. Fokus kedua , faktor-faktor yang mempengaruhi dalam tata cara pemungutan pajak hotel meliputi: a) faktor penghambat; b) faktor pendukung. Penelitian ini menghasilkan suatu kesimpulan bahwa visi dan misi Dispenda Kota Malang belum tercapai secara maksimal, hal ini didasarkan pada hasil penelitian di lapangan, walaupun Dispenda telah melakukan pemungutan pajak yang bersumber pada Perda No 7 Tahun 2002 mengenai pemungutan pajak hotel dan Perda No 8 Tahun 2002 mengenai pemungutan pajak restoran, walaupun realisasi pajak telah melebihi dan mencapai target yang telah ditentukan, dan kontribusi pajak hotel dan restoran terhadap pajak daerah dan PAD sudah cukup baik, Namun masih saja terdapat masalah didalam tata cara pemungutannya meliputi masalah proses pelaksanaanya yang kurang sesuai dengan Perda, penundaan pembayaran, kebocoran data. Tingkat kesadaran dari wajib pajak yang masih rendah walaupun sebagian kecil wajib pajak sudah sadar akan kewajibannya. Hal tersebut di atas terjadi karena beberapa faktor penghambat yaitu keterbatasan tempat pembayaran pajak hotel dan restoran yang hanya satu tempat pembayaran saja. Rekomendasi untuk mengatasi permasalahan yang masih terjadi adalah pihak Dispenda harus lebih mengoptimalkan pemungutan pajak hotel dan restoran dengan cara mempermudah proses pembayaran, tidak hanya satu tempat pembayaran saja, namun dapat bekerjasama dengan bank/pihak ketiga lainnya dalam proses pembayarannya. Dispenda harus menumbuhkan tingkat kesadaran wajib pajak dengan memberikan reward bagi wajib pajak teladan, meningkatkan pengawasan secara intern dan ekstern sehingga permasalahan dilapangan dapat terhindari.
id IOS4666.114952
institution Universitas Brawijaya
affiliation mill.onesearch.id
fkp2tn.onesearch.id
institution_id 30
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Brawijaya
library_id 480
collection Repository Universitas Brawijaya
repository_id 4666
subject_area Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia*
city MALANG
province JAWA TIMUR
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4666
first_indexed 2021-10-21T05:51:16Z
last_indexed 2021-10-28T07:04:59Z
recordtype dc
_version_ 1751455471862022144
score 17.538404