Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan E-Money Atas Hilangnya Saldo Dalam Transaksi Transportasi Online

Main Author: Ibrahim, Siti Halima Nirnawati
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/11465/
Daftar Isi:
  • Munculnya e-money jenis Prepaid Software membawa dampak baik bagi perusahaan-perusahaan non bank sehingga dapat menerbitkan e-moneydalam layanan yang berbasis aplikasi online untuk alat pembayaran dalam bertransaksi yang mudah seperti perusahaan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa merupakan salah satu badan usaha yang mengkonsentrasikan salah satu bidang usahanya di sektor industry jasa trasnsportasi yaitu layanan ojek online berbentuk aplikasi yaitu aplikasi GO-JEK. Aplikasi tersebut terdapat fitur layanan GO-PAY berupa uang elektronik sebagai alat pembayaran. Tetapi terdapat kebijakan privasi yang dikeluarkan oleh layanan tersebut yang menimbulkan permasalahan hukum yang terjadi antara penerbit dan pengguna layana e-money. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna layanan e-moneyatas hilangnya saldo dalam transaksi transportasi online tersebut.Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum normatif menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan metode analisa kualitatif dan metode deduktif sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan. Bentuk perlindungan hukum preventif bagi pengguna layanan e-money dari kerugian hilangnya saldo dalam transaksi transpotasi online yang pertama berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui perjanjian yaitu menetapkan dan memperbaharui pengaturan ketentuan penggunaan perjanjian standart atau perjanjian baku yang dibuat oleh penerbit atau sebagai penyelenggara sistem layanan e-money. Sedangkan yang kedua berdasarkan Peraturan Bank Indonesia yaitu dengan pengawasan Bank Indonesia melalui izin penyelenggaraan kegiatan e-moneyPerlindungan hukum represif bagi pengguna layanan e-money atas kerugian hilangnya saldo dalam transaksi transpotasi online yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan dilihat dari ketentuan-ketentuan Peraturan Bank Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).