Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dari Wanprestasi Bank Dalam Take Over Kredit (Studi Putusan Nomor 29/Pdt.G/2014/Pn.Mtp
Main Author: | Susanto, Cindy Olivia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/11460/ |
Daftar Isi:
- Posisi Kasus pada Perkara Nomor 29/Pdt.G/2014/PN.Mtp tentang wanprestasi dalam pengambilalihan (take over) kredit antara Hendri (penggugat) melawan PT Bank Danamon (tergugat) terjadi karena tergugat (Bank Danamon) melakukan pengambil alihan kredit milik penggugat yang semula berada di Bank Mandiri yang sekarang berada pada Bank Danamon (Tergugat). Perkara ini menimbulkan kerugian bagi nasabah bank dalam menggunakan fasilitas take over kredit. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, penelitian ini menganalisis mengenai bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dari Wanprestasi Bank Dalam Take Over Kredit. Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan metode kualitatif dan metode deduktif sehingga dapat dituangkan dalam penulisan yang lebih sistematis untuk menjawab isu hukum yang diangkat. Dari analisis dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan Hakim memenangkan Tergugat wanprestasi dalam putusan Nomor 29/Pdt.G/2014/PN.Mtp terkait Bank dalam take over kredit terdapat ketidak adilan dimana hakim memenangkan tergugat wanprestasi dan menimbulkan kerugian bagi nasabahnya. Hakim dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak memperhatikan Undang-undang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Bila dikaitkan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Bank Danamon wajib memberikan ganti rugi kepada Nasabah Hendri karena tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati dan diatur oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Bentuk Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada nasabah perbankan ada dua yaitu preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif bagi nasabah dari wanprestasi bank dalam take over kredit berdasarkan KUH Perdata, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen, berdasarkan POJK Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Perlindungan hukum represif bagi nasabah dari wanprestasi bank dalam take over kredit yaitu dengan adanya sanksi penggantian rugi yang telah diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan juga di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.