Re-evaluasi Kebijakan Lingkungan Industri Kecil Studi Kasus Penanganan Limbah di Balai Pelayanan Teknis Industri Kulit dan Lingkungan Industri Kecil (BPTIK-LIK) Kabupaten Magetan

Main Author: IntanKhusna
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/114586/1/051003807.pdf
http://repository.ub.ac.id/114586/
Daftar Isi:
  • Kehidupan masyarakat dan negara-negara berkembang, terus diliputi kesibukan mendesain dan memacu pembangunan nasionalnya. Pembangunan merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Karakteristik pembangunan di negara berkembang menempatkan sektor industri sebagai salah satu alternatif untuk memajukan perekonomian negara. Ada beberapa bentuk industri yang menjadi tumpuan pembangunan nasional, seperti industri primer (pertanian dan pertambangan), industri sekuder (manufaktur dan konstruksi) dan industri tersier (transportasi dan komunikasi). Pengalaman hampir di semua negara menunjukkan bahwa industrialisasi sangat perlu karena menjamin pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Oleh karena itu berbagai jenis industri baik skala kecil, sedang dan besar didirikan di Indonesia, tak terkecuali yang ada di Kabupaten Magetan. Sektor industri di Kabupaten Magetan diarahkan pada pengembangan industri kecil yang berbasis agro dengan dititik beratkan pada kegiatan Home Industry dengan salah satu produk unggulan adalah penyamakan dan kerajian kulit. Industri ini berpotensi cukup besar dan mempunyai prospek yang cukup cerah untuk dikembangkan. Maka, untuk mengakomodir semua itu Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan bersama dengan Pemerintah Propinsi Jawa Timur telah mendirikan Balai Pelayanan Teknis Industri Kulit-Lingkungan Industri Kecil (BPTIK-LIK) yang bertujuan mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan kulit mentah hingga menjadi kulit setengah jadi yang siap diolah untuk menjadi barang kerajinan. Namun, semua perkembangan ini bukan berarti tidak menimbulkan dampak negatif. Selain menghasilkan kulit olahan, industri ini juga menghasilkan limbah sebagai sisa dari proses pengolahan tersebut. Limbah yang dihasilkan mengeluarkan bau yang menyengat dan mengandung unsur-unsur kimia yang berbahaya. Jika langsung dibuang ke sungai maka dapat mencemari sungai dan merusak perkembangan ekosistem yang ada. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penulis tertarik untuk mengevaluasi kembali (re-evaluasi) masalah pencemaran akibat limbah kulit yang sudah lama terjadi di Kabupaten Magetan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa evaluasi penanganan limbah yang dilakukan BPTIK-LIK, untuk mendeskripsikan dan menganalisa evaluasi berkala yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan dalam mengatasi limbah tersebut, serta untuk mendeskripsikan dan menganalisa tanggapan masyarakat sekitar mengenai pencemaran lingkungan akibat limbah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Fokus penelitian ini meliputi: evaluasi penanganan limbah yang dilakukan oleh BPTIK-LIK (terkait regulasi, pengendalian, pengolahan dan pembuangan limbah), evaluasi berkala Pemerintah Kabupaten Magetan dalam mengatasi limbah tersebut (terkait kebijakan, program, pengawasan dan monitoring yang dilakukan), serta tanggapan masyarakat sekitar mengenai pencemaran lingkungan akibat limbah tersebut (terkait dampak dan kerugian yang dirasakan masyarakat). Lokasi dan situs penelitian ini di BPTIK-LIK Kabupaten Magetan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis komponensial Spradley. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kaitannya dengan penanganan limbah dari LIK, banyak cara telah dilakukan oleh BPTIK-LIK, Pemerintah Kabupaten Magetan maupun masyarakat. Namun, berdasarkan evaluasi yang peneliti lakukan hal tersebut belum dapat berjalan dengan optimal. Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, regulasi yang di pakai BPTIK-LIK selama ini berpedoman pada SK Gubernur Jawa Timur No. 45 Th. 2002 serta menyusun dokumen UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan). Selain itu, BPTIK-LIK juga menerapkan berbagai kebijakan dalam mengatasi limbahnya, baik terkait pengendalian, pengolahan maupun pembuangan. Namun yang menjadi kendala selama ini kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di BPTIK-LIK sudah tidak mencukupi lagi untuk mengolah limbah kulit yang berasal dari sekitar 40 pengusaha kulit di kawasan BPTIK-LIK sehingga sering terjadi pencemaran lingkungan saat limbahnya dibuang ke sungai. Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten Magetan belum mempunyai aturan atau produk hukum mengenai lingkungan hidup. Selain itu, juga belum ada aturan atau produk hukum yang secara langsung berkaitan dengan penanganan limbah LIK, belum ada program yang spesifik terkait dengan penanganan limbah LIK, pengawasan atau monitoring (evaluasi) yang dilakukan belum dapat berjalan dengan maksimal, serta dialog atau sharing dengan pihak-pihak terkait hanya bersifat insidental saja. Mengenai tanggapan masyarakat akan pencemaran tersebut sangat beragam. Limbah dari hasil penyamakan kulit tersebut dapat menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran lingkungan maupun mengganggu kesehatan masyarakat yang berada disekitar lokasi BPTIK-LIK Magetan. Masyarakat banyak dirugikan, seperti baunya yang menyengat bahkan terkadang menyebabkan sesak nafas, gatal-gatal, maupun mengganggu etestika lingkungan. Limbah tersebut juga mengandung logam berat dan asam yang berbahaya bagi lingkungan.