Pencabutan Pembebasan Bersyarat Narapidana Narkotika (Studi Di Balai Pemasyarakatan Kelas Ii Kediri Dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Kediri)

Main Author: Kurnia, Rizky Aulia Putri
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/11450/
Daftar Isi:
  • Pada Skripsi ini peneliti mengangkat permasalahan mengenai pencabutan pembebasan bersyarat narapidana narkotika yang mana salah satu hak narapidana pada pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958, yaitu pembebasan bersyarat, hak tersebut dapat diberikan jika narapidana telah menjalani proses pembinaan selama 2/3 dari masa pidana yang sebenarnya atau sekurang-kurangnya 9 bulan, namun pada saat narapidana telah mendapatkan pembebasan bersyarat di Balai Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan mengalami berbagai macam kendala dan membuat Balai Pemasyarakatan melakukan pencabutan dalam pembebasan bersyarat. Berdasarkan hal tersebut diatas karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Apa yang menjadi faktor penyebab Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri melakukan pencabutan pembebasan bersyarat narapidana narkotika? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Selanjutnya teknik pengumpulan data dengan wawancara, kuesioner,dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dengan metode diatas, peneliti memperoleh jawaban bahwa faktor penyebab Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri melakukan pencabutan pembebasan bersyarat ialah: melanggar Pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana, menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan yang membimbing paling banyak tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Balai Pemasyarakatan yang membimbing, tidak mengikuti atau memenuhi program bimbingan yang diterapkan oleh Balai Pemasyarakatan. Kendala yang paling sering terjadi ialah narapidana melakukan pengulangan tindak pidana. Salah satu bentuk pidana yang cukup sering dilakukan secara berulang adalah narkotika.