Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pendistribusian Air Yang Tidak Lancar (Air Tidak Mengalir) Oleh Badan Usaha Milik Daerah (Studi Di Pdam Kota Malang)
Main Author: | Prawira, Aditya Yudha |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/11447/ |
Daftar Isi:
- Pada Skripsi ini penulis membahas tentang perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pendistribusian air yang tidak lancar (air tidak mengalir) oleh badan usaha milik daerah PDAM Kota Malang. Hal ini dilatarbelakangi oleh seringnya aliran air PDAM yang tidak mengalir di beberapa daerah, di mana masyarakat sebagai pengguna layanan PDAM mengalami kesulitan memperoleh air bersih untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah di kota Malang, PDAM mempunyai tugas dan fungsi melayani kebutuhan dasar masyarakat dalam penyediaan air bersih. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pendistribusian air yang tidak lancar (Air Tidak Mengalir) oleh PDAM Kota Malang. (2) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh PDAM dalam mengatasi masalah pendistribusian Air Tidak Mengalir (ATM) di PDAM Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian penulis menarik kesimpulan bahwa (1) Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Pendistribusian Air Tidak Mengalir (ATM) oleh PDAM Kota Malang masih belum pernah mengadukan masalah air tidak mengalir ke pihak pengadilan, biasaya diselesaikan secara bersama antara pihak PDAM dengan masyarakat. (2) Upaya yang dilakukn oleh PDAM dalam Mengatasi Masalah Pendistribusian Air Tidak Mengalir dan Memberikan Perlindungan Hukum bagi Konsumen Kota Malang adalah menyediakan tangki, mengganti pipa yang rusak dan bocor. Sementara itu pihak PDAM dalam melakukan pendistribusian air adalah dengan menerapkan SOP yang berlaku sesuai dengan peraturan PDAM kota Malang nomor 16 tahun 2016.