Evaluasi Dampak Kebijakan Sunset Policy (Penghapusan Sanksi Pajak) (Studi Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim III Kota Malang)

Main Author: Pamekas, Panji
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/114445/
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 35A memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya baik pemerintah maupun swasta untuk memberikan data perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan kebijakan Sunset Policy . kebijakan Sunset Policy adalah kebijakan pemberian penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga sebagaimana diatur dalam pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya dengan benar. Fokus penelitian ini adalah dampak kebijakan Sunset Policy bagi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III Malang dan bagi masyarakat. Evaluasi kebijakan dilakukan untuk mengetahui dampak kebijakan publik. Dampak kebijakan memiliki beberapa macam dimensi, dimana dimensi ini digunakan sebagai indikator dalam melakukan evaluasi kebijakan. Dengan mengacu pada teori dari Anderson, indikator dari fokus penelitian ini adalah dampak kebijakan yang diharapkan dan tidak diharapkan, dampak kebijakan terhadap kelompok yang bukan menjadi target sasaran kebijakan ( externalities ), dan dampak kebijakan terhadap kondisi sekarang dan yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data berasal dari data primer melalui wawancara dengan informan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III Malang, sedangkan data sekunder diperoleh melalui laporan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar, laporan rekapitulasi data Wajib Pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan, laporan rencana dan realisasi penerimaan pajak, dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III Malang, serta sumber-sumber dari internet. Metode analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Evaluasi kebijakan diperlukan untuk melihat sejauh mana kebijakan yang dibuat telah mampu memecahkan masalah dan kebijakan publik dibuat pada dasarnya untuk meraih dampak yang diinginkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan Sunset Policy terbukti mampu meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan juga mampu meningkatkan penerimaan pajak, yang ditunjukan dengan jumlah penerimaan pajak pada saat diberlangsungkannya kebijakan Sunset Policy telah melebihi target yang telah ditentukan sebelumnya. Kebijakan sunset Policy ini direspon positif oleh para wajib pajak dengan banyaknya wajib pajak yang menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan pajak penghasilan sehingga wajib pajak mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, hal ini berarti tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar dan melakukan kegiatan perpajakan dengan benar mulai meningkat. Dari hasil penelitian, hal yang patut dicermati adalah kenyataan bahwa sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban. Sehingga setelah berakhirnya kebijakan Sunset Policy ini diharapkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III tetap melakukan sosialisasi dan penyuluhan-penyuluhan tentang pajak dan manfaatnya kepada masyarakat, sehingga pada nantinya dimasa mendatang akan tercipta masyarakat yang sadar pajak.