Evaluasi Sunset Policy Dalam Rangka Meningkatkan Jumlah Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Kota Malang studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan
Main Author: | Yuliana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/114441/1/051000342.pdf http://repository.ub.ac.id/114441/ |
Daftar Isi:
- Penelitian yang berjudul "Evaluasi Sunset Policy Dalam Rangka Meningkatkan Jumlah Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Kota Malang" ini berusaha untuk mendeskripsikan dan mengkaji pelaksanaan Sunset Policy terhadap tujuan kebijakan yaitu salah satunya meningkatkan jumlah penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Dengan menggunakan metode deskriptif pendekatan kualitatif dengan penggunaan angka-angka yang dapat dijadikan analisis dan pemeriksaan, peneliti berusaha mengkaji objek penelitian tersebut berdasarkan data dan fakta, kemudian melakukan verifikasi berdasarkan analisis dari penyajian data. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Sunset Policy di KPP Pratama Malang selatan menganut ketentuan Standar Operasi dan Prosedur Sunset Policy yang diantaranya pemberian NPWP, penerimaan dan pengolahan SPT, penghapusan sanksi administrasi, penghentian pemeriksaan dan adanya laporan pelaksanaan. Dari pelaksanaan Standar Operasi dan Prosedur tersebut tercapai tujuan Sunset Policy yaitu dapat meningkatkan penerimaan pajak dengan kontribusi sebesar 6,79% dari seluruh penerimaan pajak KPP Pratama Malang Selatan tahun 2008 dan Prosentase Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 0,479% dari kontribusi seluruh penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2008 di KPP Pratama Malang Selatan. Faktor yang menjadi pendukung Sunset Policy yaitu adanya perubahan bentuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama, strategi sosialisasi, dan adanya sarana dan prasarana. Faktor penghambatnya adalah terkait dengan pembetulan dan penyampaian SPT Wajib Pajak dan adanya sistem pelayanan lain. Berdasarkan observasi peneliti, pelaksanaan Standar Operasi dan Prosedur Sunset Policy KPP Pratama Malang selatan telah sesuai. Hal ini disebabkan proses jalannya komunikasi kebijakan sangatlah sentralitis dengan adanya dasar hukum yang jelas dengan penegasan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pusat. Namun, berbicara secara kebijakan yang didasarkan pada teorinya Dunn, Sunset Policy ini belum memiliki parameter target kuantitatif dan kualitatif yang jelas sehingga pada tataran pelaksana hanya sebatas melaksanakan kebijakan tanpa memiliki tuntutan pemenuhan target. Dari hasil penelitian, maka peneliti dapat memberikan saran sebagai berikut: 1) Target dari tujuan kebijakan Sunset Policy hendaknya ditentukan secara resmi baik target kuantitatif maupun kualitatif, hal ini dimaksudkan agar kinerja kebijakan dapat diukur dan dapat disempurnakan lebih lanjut; 2) Hendaknya setiap kebijakan dipertimbangkan timing implementasinya agar tidak terjadi double fokus pada tataran pelaksana; 3) Hendaknya pegawai tetap bersikap profesional dalam pelayanannya, meskipun ada tuntutan-tuntutan dalam memberikan sistem pelayanan lainnya.