Konsekuensi Yuridis Bilyet Giro Tidak Dapat Dipindahtangankan Sebagai Warkat Perbankan (Tinjauan Yuridis Pasal 2 Huruf B Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/Pbi/2016 Tentang Bilyet Giro)

Main Author: Prasetiawan, Daniel
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/11433/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini peneliti akan membahas mengenai Bilyet Giro, penggunaan Bilyet Giro sebagai salah satu warkat perbankan yang dianggap sebagai salah satu bentuk dari surat berharga semakin banyak digunakan oleh masyarakat, namun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro terdapat penegasan bahwa Bilyet Giro bukan merupakan surat berharga dan tidak dapat dipindahtangankan, sehingga penggunaan Bilyet Giro sebagai salah satu warkat perbankan juga mengalami perubahan terutama terhadap penerima Bilyet Giro. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apa konsekuensi yuridis Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan sebagai salah satu warkat perbankan terhadap penerima Bilyet Giro. Untuk menjawab permasalahan tersebut di atas, maka dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan analitis. Pada penelitian ini terdapat jenis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier didapatkan melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang didapat kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif serta interpretasi gramatikal dan interpretasi sistemasi guna menjawab permasalahan pada penelitian ini. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan, sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, yang menegaskan bahwa Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan tersebut berdampak atau memiliki konsekuensi pada penggunaan Bilyet Giro, yaitu: 1) Penunjukan Bilyet Giro harus dilakukan secara langsung oleh penerima yang namanya tercantum dalam Bilyet Giro dan tidak dapat diwakilkan. Namun, menurut peneliti, ketentuan tersebut tidak jelas atau kabur, karena dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut tidak terdapat aturan yang jelas mengenai ketentuan tersebut. 2) Dengan adanya penegasan bahwa Bilyet Giro bukan merupakan surat berharga dan tidak dapat dipindahtangankan, maka Bilyet Giro termasuk dalam golongan surat yang berharga yang bentuknya diatur oleh peraturan perundang-undangan serta memiliki fungsi sebagai alat pembayaran/pemindahbukuan serta sebagai alat bukti hak tagih atas pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima atas beban rekening viii penarik. 3) Bilyet Giro tidak dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan permohonan kredit perbankan karena Bilyet Giro bukan merupakan surat berharga dan juga tidak dapat dipindahtangankan, apabila Bilyet Giro dipindahtangankan untuk digunakan sebagai agunan kredit maka menjadi tidak berguna dan tidak dapat dilakukan eksekusi, selain itu belum tentu dana yang tercantum dalam Bilyet Giro tersebut tersedia untuk melunasi pinjaman kredit perbankan.