Unsur Kerugian Keuangan Negara Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi

Main Author: Dari, Yeni Wulan
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/11431/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai kekaburan hukum yang disebabkan oleh adanya akibat hukum yang harus dibuktikan dahulu pembuktian dari unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dan juga dalam upaya untuk membuktikan norma hukum dalam Pasal tersebut. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana Pembuktian Unsur Kerugian Keuangan Negara dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi? (2) Bagaimana Pemaknaan Kerugian Keuangan Negara dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan disusun dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga akan tersusun penulisan yang runtut dan sistematis dengan teknik analisis menggunakan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Tindak Pidana Korupsi semakin hari semakin merajalela, perbuatan tersebut dalam praktiknya seringkali menimbulkan kerugian keuangan negara. Adanya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi tidak semata-mata dengan mudah memberantas perbuatan tersebut. Di Indonesia sendiri , kasus tipikor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sudah banyak sekali terjadi. Pada awal Tahun 2014 saja, BPK “menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 9,24 triliun. Ini menandakan bahwa kasus kerugian negara yang bersifat potensial perlu dipelajari serta diselidiki lebih dalam” lagi. Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi seringkali digunakan oleh hakim untuk menjatuhkan putusan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi. Rumusan pasal tersebut merupakan delik Formil, artinya setiap perbuatan dikatakan sebagai perbuatan korupsi apabila perbuatan tersebut telah memenuhi unsur melawan hukum yang terdapat dalam rumusan Pasal tersebut. Pembuktian Unsur Kerugian Keuangan Negara sendiri menggunakan teori pembuktian secara negative yaitu dengan berdasar undang-undang dan keyakinan hakim yang bersifat rasional.