Kewenangan Pbb Pada Kasus Kejahatan Genosida Etnis Rohingya Di Myanmar
Main Author: | Rahmania, Dewi Evianti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/11424/ |
Daftar Isi:
- Dalam skripsi ini penulis meneliti tentang kewenangan United Nations (UN) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai salah satu oganisasi internasional yang mempunyai peran yang sangat penting dalam menjaga kedamaian dan keamanan Internasional, dalam kasus kejahatan genosida yang dialami oleh etnis Rohingya dan dilakukan oleh Pemerintah Myanmar. Pelangaran HAM yang biasa dan yang luar biasa telah dilakukan oleh Pemerintah Myanmar. Pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah Myanmar sudah termaksud kategori genosida. Pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, pembakaran desa, kejahatan seksual, pengusiran secara paksa, dan serangkaian diskriminasi terhadap etnis Rohingya. PBB mempunyai andil yang besar dalam penanganan kasus kejahatan Genosida ini. Dari sejak awal PBB sudah membentuk pencari fakta, untuk mencari tahu dan mencari bukti-bukti tentang kekerasan yang ada di Myanmar. Sehingga dari latar belakang tersebut, penulis mengambil fokus permasalahan skripsi ini dengan dua rumusan masalah :(1) Apakah perlakuan pemerintah Myanmar terhadap etnis Rohingya dapat dikatagorikan sebagai kejahatan genosida? dan (2) Bagaimana kewenangan PBB dalam penanganan kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan pendekatan yang dilakukan adalah dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, bahwa benar pemerintah Myanmar telah melakukan genosida terhadap etnis Rohingya. Berdasarkan Pasal 2 Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, Pemerintah Myanmar telah memenuhi empat dari lima unsur genosida. Kejahatan genosida sudah diatur dalam konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide yang tahun 1948 didefinisikan sebagai suatu tindakan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian suatu kelompok bangsa, rasa, etnis, atau agama. Konvensi ini kemudian diabsorbsi oleh Statuta ICC dan kemudian dimasukkan dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada bab VI dan VIII Piagam PBB dijelaskan PBB mempunyai kewenangan untuk membantu melindungi populasi dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jika pihak nasional, pihak yang berwenang jelas gagal untuk melindungi populasi mereka dari empat spesifik kejahatan kekejaman massal, maka masyarakat internasional siap mengambil tindakan kolektif melalui Dewan Keamanan (Security Council). PBB juga berperan penting dalam penanganan etnis Rohingya itu sendiri sebagai korban genosida.