Hambatan Pelaksanaan Kewajiban Pemberitahuan Kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Ham) Terkait Hapusnya Jaminan Fidusia (Studi Di Kantor Notaris Kota Malang)

Main Author: Dharmmesta, Ida Ayu Gerhana Saraswati
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/11413/
Daftar Isi:
  • Perkembangan perekonomian di Kota Malang semakin berkembang dengan pesat, kebutuhan masyarakatnya pun semakin tinggi. Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut dibutuhkan kredit dengan objek jaminan. Munculnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia membuat masyarakat beralih karena penguasan benda masih berada di tangan penjamin sehingga debitor masih bisa melunasi hutang-hutangnya dengan menggunakan objek jaminan tersebut. Lahirnya PP Nomor 21 Tahun 2015 mengakibatkan sistem pendaftaran dan pencoretan jaminan fidusia menjadi online. Pihak yang berhak untuk mendaftarkan dan mencoret adalah notaris, tetapi pada kenyataan yang terjadi di lapangan adalah notaris tidak meminta permintaan pencoretan jaminan fidusia yang telah selesai. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan kewajiban pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM terkait hapusnya jaminan fidusia yang telah selesai, apa saja hambatan dalam pelaksanaanya dan juga upaya dalam mengahadapi hambatan-hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan yuridis empiris ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, pemilihan lokasi berada di Kota Malang. Jenis data dalam penelitian ini adalah primer dengan cara pengamatan dan observasi, sekunder dengan studi kepustakaan dan tersier didapatkan dari kamus. Populasi untuk melengkapi penelitian ini adalah notaris yang berada di Kota Malang, kreditor dan juga debitor. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1) Dalam pelaksanaan kewajiban pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM terkait hapusnya jaminan fidusia undang-undang sudah mengatur untuk mewajibkan melakukan pencoretan tidak semua notaris Kota Malang yang menjadi sampel pada penelitian ini yang telah melaksanakan pencoretan jaminan fidusia, kreditor mengetahui bahwa jaminan fidusia yang telah selesai harus dicoret dan debitor tidak mengetahui akan hal ini. 2) Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kewajiban pemberitahua kepada Menteri Hukum dan HAM terkait hapusnya jaminan fidusia adalah server down ongkos notaris dan ketidak tahuan masyarakat (debitor) 3) Upaya-upaya dalam menangani hambatan-hambatan tersebut dengan vii memberitahukan kepada Ditjen AHU, menyisihkan ongkos jasa notaris dan melakukan penyuluhan hukum kepada debitor.