Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pada Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (Studi Di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Pusat)
Main Author: | Saraswati, Annisa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/11409/ |
Daftar Isi:
- Dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, pemerintah merasa perlu untuk membuat peraturan yang mengatur secara khusus mengenai jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan, yang kemudian ditetapkanlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Salah satu cara dalam rangka meningkatkan pengembangan profesionalisme dan meningkatkan kerja organisasi adalah dengan melakukan penilaian kinerja yang dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk itu dalam skripsi ini penulis mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana pelaksanaan penilaian kinerja pada jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan ? (2) Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penilaian kinerja pada jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Pusat dan apa upaya yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Pusat untuk mengatasi kendala tersebut? Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan disusun dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga akan tersusun dalam penulisan yang runtut dan sistematis dengan teknik analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan penilaian kinerja pada jabatan fugsional pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Pusat belum berjalan maksimal. Hal tersebut di dasarkan pada beberapa hal yaitu, masih banyak pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan yang belum paham mengenai uraian kerjanya sehingga belum maksimal dalam menyusun uraian kerja pada lembar sasaran kinerja pegawai (SKP), serta belum adanya tolok ukur atau standar yang jelas terkait hasil kerja bagi jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan. Untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan tersebut pihak Balai Pemasyarakatan melakukan beberapa upaya seperti mengadakan sosialisasi terkait pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, hingga melakukan koordinasi dengan instansi pembina