Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Dalam Perspektif Partisipasi Masyarakat Di Kota Malang
Main Author: | IhyaulUlum |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/114080/1/050902003.pdf http://repository.ub.ac.id/114080/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan dengan berdasar pada suatu fenomena mengenai penataan ruang terbuka hijau (RTH) yang terjadi di Kota Malang. Persoalan penataan ruang merupakan suatu isu kebijakan yang sangat menarik untuk diperbincangkan sebab dalam persoalan ini terdapat banyak kepentingankepentingan yang turut dalam pelaksanaan suatu kebijakan. Oleh karena banyaknya kepentingan tersebut maka menjadi menarik bahwa persoalan penataan ruang terbuka hijau seringkali terjadi tarik ulur antar aktor-aktor kebijakan. Pelaksanaan kebijakan ini berdasar pada regulasi pemerintah yakni dalam Perda No.7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. Pelaksana kebijakan ini adalah melibatkan unsur pemerintah sebagai konseptor bidang pembangunan seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) serta unsur teknis yaitu Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Di samping juga akademisi, swasta dan masyarakat sebagai pelaksana kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan bagaimana implementasi kebijakan penataan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Malang; bagaimana peran serta masyarakat dalam penataan ruang terbuka hijau (RTH) di kota Malang; dan apakah faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat kebijakan penataan ruang terbuka hijau di Kota Malang. Hasil dari penelitian ini bila dicermati keberadaan RTH Kota Malang saat ini masih belum sepenuhnya memenuhi proporsi 30% luasan RTH kawasan perkotaan sebagaimana disyaratkan dalam UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal ini disebabkan ploting-ploting RTH selama ini belum maksimal dilakukan sehingga masih terdapat RTH produktif yang terbengkalai di kawasan perkotaan. Selain itu bahwa dalam pelaksanaan kebijakan penataan RTH Kota Malang juga masih menyimpan beragam persoalan lain seperti alih fungsi lahan menjadi kawasan terbangun, penebangan liar, pembangunan yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan dan sebagainya. Kesimpulan dan saran dalam penelitian ini mencakup beberapa hal terutama berkaitan dengan regulasi pemerintah mengenai pengelolaan RTH yang terdapat dalam Perda tentang RTRW yang semestinya untuk saat ini segera perlu ada perubahan atau revisi. Dan juga sangat diperlukan regulasi tersendiri yang mengatur tentang pengelolaan RTH Kota Malang agar badan/instansi terkait dapat memiliki otoritas penuh dalam mengelola RTH. Selain itu pula bahwa selama ini pengelolaan RTH juga masih jauh dari tujuan partisipasi sebab peran serta masyarakat masih pada tingkatan partisipasi semu ( tokenism ) hal ini membuat partisipasi yang berlangsung belum dapat disebut mandiri karena masyarakat belum mempunyai inisiatif untuk terlibat dalam setiap proses kebijakan. Pengelolaan RTH semestinya juga berbasis data pemanfaatan teknologi informasi sebagai upaya dalam menunjang proses penyediaan database terutama berkaitan dengan ketersedian RTH, memonitor segala bentuk pelanggaran-pelanggaran dan sebagainya hal ini akan membantu dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah