Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Pembelaan Hukum Bagi Konsumen
Main Author: | Kismadana, Demitry Septyan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/11387/ |
Daftar Isi:
- Perlindungan hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga otoritas di ranah jasa keuangan sebagai upaya lanjutan dari pengaduan yang dilayangkan konsumen. Karena para konsumen yang dalam hal ini merupakan investor merasa dirugikan secara materiil, karena kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan dinilai tidak sesuai dengan apa yang sudah ditawarkan atau diiklankan sejak awal. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan prinsip yang bersumber dari pancasila dan Pembukan Undang-undang Dasar 1945 memiliki berbagai tugas, fungsi, wewenang dan tujuan khususnya pada sektor jasa keuangan, salah satunya perlindungan konsumen dan masyarakat. Sebelumnya Perlindungan konsumen dan Masyarakat telah diundangkan secara terpisah, yakni undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan dalam undang-undang nomor 21 tahun2011 yang sekaligus sebagai dasar hukum berdirinya lembaga OJK memiliki keterkaitan antara UU PK dengan UU OJK yang sifatnya saling melengkapi karena tidak semua yang terkandung dalam UU PK mengakomodir kebutuhan konsumen di sektor jasa keuangan. Keterkaitan antara UU PK dengan UU OJK juga merupakan bentuk implementasi hukum dari pasal 4 angka 9 UU PK tentang hak-hak konsumen yang diatur dalam undang-undang lain diluar UU PK. Tentu, ini merupakan modal yang besar dalam pelaksanaan "Pembelaan Hukum" oleh OJK sebagai salah satu upaya OJK dalam perlindungan konsumen dan masyarakat disektor jasa keuangan. Karena, dalam setup sengketa yang melibatkan pelaku usaha dan konsumen sangat jarang sekali dapat memuaskan pihak konsumen bila dilakukan secara mandiri antara pihak pelaku usaha dengan konsumen melalui cara pengaduan atau complaint. Seolah posisi konsumen dalam hal ini sangat lemah sehingga tidak jarang pula para pelaku usaha menanggapi dengan ala kadarnya. Padahal dalam UU OJK dalam bab Perlindungan konsumen sudah dijelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan diperjelas dalam POJK No 01/.07/2013 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat. Namun saya pribadi menilai upaya tersebut belum maksimal Karena penulis rasa masih belum Ada jaminan bagi konsumen untuk memperoleh hak-hak yang telah dilanggar oleh pelaku usaha jasa keuangan.