Kedaulatan Negara Republik Indonesia Di Ruang Udara Batam Dan Bintan Ditinjau Berdasarkan Prinsip Teritorial Indonesia
Main Author: | Zein, Hayyan Azizi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/11384/ |
Daftar Isi:
- Hukum ruang udara menjamin kedaulatan masing-masing Negara dalam melakukan kegiatan nya, baik segi penerbangan dan hal lainya, tujuan dari hukum udara adalah untuk menjamin adanya kedaulatan penuh terhadap ruang udara diatasnya, memberikan hak lintas damai, mengatur larangan terbang melintas di daerah tertentu serta Membangun kerjasama di antara Negara-negara untuk mengamankan penerbangan dan navigasi internasional dan Mengatur aturan penerbangan berjadwal. Namun terdapat beberapa situasi dimana kedaulatan Negara tidak berjalan penuh, seperti halnya di batam dan bintan, dimana kedaulatan berada di Singapura, setiap penerbangan dari dan ke batam harus melapor kepada FIR singapura bukan FIR Jakarta, sehingga hal ini sering menimbulkan permasalahan bagi kedua Negara. Dalam penelitian ini, penulis memilih metode yuridis normatif dengan tujuan untuk menganalisa bahasa hukum tertulis yang mengatur tentang perjanjian antara kedua pihak sehingga dapat menemukan melalui konsep dari interpretasi gramatikal dari bahasa dan pola hukum tertulis sehingga mampu menemukan jawaban atas isu kedaulatan ruang udara bagi kedua pihak.