Penetapan Daluarsa Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Main Author: | Abdillah, Maulidi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/11382/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 569/Pid.B/2013/PN.Pdg, Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 14/PID/2014/PT.Pdg dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 825K/Pid/2014 dalam menetapkan perhitungan mulai berlakunya daluarsa penuntutan terhadap perkara pemalsuan surat atau perkara menggunakan surat palsu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan perhitungan mulai berlakunya daluarsa penuntutan bagi tindak pidana pemalsuan surat. Penelitian disusun berdasarkan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait, bahan hukum sekunder sebagai penjelas bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis menggunakan interpretasi gramatikal. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini memperlihatkan adanya perbedaan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung dalam menentukan perhitungan mulai berlakunya daluarsa penuntutan dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu. Namun perhitungan mulai berlakunya daluarsa telah diatur secara jelas dalam pasal 79 KUHP dimana perhitungan dimulai sehari setelah tindak pidana dilakukan. Dengan kata lain, perhitungan mulai berlakunya daluarsa dilakukan pada saat “perbuatan” selesai dan memenuhi unsur tindak pidana atau pada saat perbuatan yang telah memenuhi unsur tindak pidana, tanpa perlu diketahui oleh seseorang (yang dirugikan) tetapi tidak dilakukan pelaporan serta tanpa perlu diketahui terlebih dahulu siapa pelaku tindak pidana yang dimaksud. Perhitungan mulai berlakunya daluarsa bagi tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu menggunakan dasar ketentuan Pasal 79 ke-1 KUHP dimana penitikberatan perhitungan bukan saat perbuatan selesai dilakukan, melainkan pada saat pemakaian benda yang dipalsu.