Implementasi Kebijakan Pendataan dan Pemungutan Pajak Reklame di Kota Malang Studi Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Malang
Main Author: | RomoloPermadi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/113808/1/050803581.pdf http://repository.ub.ac.id/113808/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan atas dasar potensi pajak reklame di Kota Malang yang mempunyai kontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah Kota Malang. Dalam Implementasi Kebijakan Pajak Pajak Reklame di Kota Malang terdapat suatu kenaikan tarif pajak yang meresahkan para pengguna reklame. Sejak 1 April 2008, dengan ditetapkannya Peraturan Walikota No. 4 Tahun 2008 tentang pajak reklame, yang terdapat kesimpang-siuran, yakni kepastian hukumnya. Berdasarkan permasalahan yang telah dirumuskan maka fokus penelitian yang telah ditetapkan yakni Perubahan Sistem dan Prosedur Pendataan dan Pemungutan Pajak Reklame, Implementasi Kebijakan Pendataan dan Pemungutan Pajak Reklame, Kontribusi penerimaan pajak reklame pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Malang. Dengan adanya pelaksanaan pemungutan pajak daerah khususnya pajak reklame yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Dispenda Kota Malang. Dimana pajak reklame yang merupakan bagian dari pajak daerah ternyata pendapatannya sangat besar untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah, selain itu juga untuk mensukseskan pembangunan yang ada didaerah, yaitu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diperbaharui dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Sedangkan untuk pajak reklame itu sendiri diatur didalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dengan adanya pengertian tentang pelaksanaan pemungutan pajak reklame tentang pelaksanaan pemungutan pajak reklame, pembayaran pajak eklame, penerimaan pajak reklame baik dari pajak reklame tetap maupun reklame tidak tetap, tarif pajak reklame, ketentuan pokok calon pemasangan reklame dan syaratsyarat pengajuan permohonan ijin pemasangan reklame, dimana didalam kewajibannya pemasang reklame atau pemohon harus memperoleh ijin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk, dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan Pasal-Pasal yang bersangkutan sehingga para pihak yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dapat berjalan dengan lancar dan akhirnya dapat dicapai tertib administrasi.