Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2008 kajian Pelaksanaan Permendagri No. 13 Tahun 2006

Main Author: EdwinDwiHardika
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/113777/1/050802902.pdf
http://repository.ub.ac.id/113777/
Daftar Isi:
  • Sejak diterapkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pengelolaan keuangan daerah di Indonesia mengalami perubahan. Yang menjadi sorotan bagi pengelola keuangan daerah adalah perubahan mendasar dalam pengelolaan anggaran daerah (APBD). Reformasi atas berbagai peraturan tentang penyusunan APBD ini tentu memunculkan fenomena tersendiri bagi para pelaksana proses penyusunan APBD di lapangan. Tidak terkecuali di Kabupaten Tulungagung, merupakan salah satu kabupaten yang mengalami berbagai perubahan peraturan sebagai pedoman penyusunannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses penyusunan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2008 dengan teori yang telah ada dan Permendagri No. 13 tahun 2006 (saat ini telah dirubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007) serta menganalisa faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2008. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi yang dipilih adalah Kabupaten Tulungagung, dengan situs penelitian pada Kantor Pemerintah kabupaten Tulungagung. Sedangkan analisa data yang digunakan adalah analisis data model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyusunan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2008 belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri No. 13 tahun 2006, yang merupakan peraturan pedoman bagi kota/kabupaten dalam menyusun APBD. Hal yang belum sesuai dengan Permendagri No. 13 tahun 2006, adalah pada tahap penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, pembahasan, serta penetapan APBD. Beberapa faktor penghambat dalam proses penyusunan APBD 2008 ini, yaitu: tidak semua Satuan Kerja Perangkat Daerah mampu menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran; penjaringan aspirasi masyarakat dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD masih lemah; serta aparat penyusun APBD belum bisa mengutamakan jadwal pembahasan APBD ketika ada jadwal kegiatan lain, yaitu persiapan Pemilihan Kepala Daerah. Adapun saran yang bisa diterapkan adalah meningkatkan akses masyarakat pada data dan informasi APBD selama proses pembahasan dan pengesahan berlangsung. Tujuannya agar masyarakat diberi akses lebih baik pada data dan informasi APBD, sehingga proses-proses pengesahan APBD yang selama ini tertutup akan lebih terbuka. Selain itu, perlu adanya mekanisme yang lebih baik guna menjaring dan menampung aspirasi masyarakat secara komprehensif, untuk memperoleh hal tersebut, perlu dilakukan penjaringan aspirasi masyarakat secara lebih mendalam dengan pendekatan informal melalui lembaga independen, seperti perguruan tinggi untuk melakukan penelitian atau survey guna mendapatkan respon yang lebih besar dari masyarakat.