Tindak Pidana Percobaan Perkosaan Oleh Pejabat Diplomatik Malaysia Di Selandia Baru

Main Author: Nugroho, Aji Cahyo
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/11371/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang tindak pidana percobaan perkosaan oleh pejabat diplomatik Malaysia di Selandia Baru. Pilihan tema tersebut dilator belakangi adanya seorang pejabat diplomatik asal Malaysia yang melakukan percobaan perkosaan kepada warga sipil di Selandia Baru. Dengan mengklaim hak kekebalan yang dimilikinya, pejabat diplomat tersebut kembali ke negara asalnya dengan harapan dapaty diadili di negara asalnya dan terhindar dari proses hukum di Selandia Baru. Apanya yang dilakukan oleh pejabat diplomatik tersebut memicu kecsman dan kemarahan dari warga Selandia baru. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin mengkaji (1) apakah hak kekebalan dan keistimewaan seorang pejabat diplomatik masih dapat dilaksanakan dalam kasus tindak pidana percobaan perkosaan oleh pejabat diplomatik Malaysia di Selandia Baru sebagaimana diatur dalam pasal 31 Konvensi Wina 1961? (2) Bagaimana proses hukum atas tindak pidana percobaan perkosaan yang dilakukan oleh pejabat diplomatik Malaysia di Selandia Baru menurut Konvensi Wina 1961? Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis menggunakan jenis penelitian normative dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalitis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis dengan cara menentukan isi atau makna aturan hukum dari konvensi internasional, deklarasi internasional, pendapat para ahli hukum internasional yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obejk kajian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa berdasarkan pasal 31 Konvensi Wina 1961, hak kekebalan dan keistimewaan karena tindak pidana percobaan perkosaan yang dilakukannya tidak sesuai dengan apa yang diatur pada pasal 31 Konvensi Wina 1961, juga telah melanggar peraturan perundang-undangan negara penerima. Disamping itu proses hukum atas tindak pidana percobaan perkosaan yang dilakukan oleh pejabat diplomatik Malaysia di Selandia Baru menurut Konvensi Wina 1961 adalah dengan cara Malaysia menanggalkan kekebalan pejabat diplomatnya tersebut, lalu mengembalikannya ke Selandia Baru untuk menghadapi proses hukum disana. Langkah tersebut diambil oleh Malaysia demi untuk menjaga hubungan baik antara kedua negara. Jadi kesimpulannya yang dapat diambil yaitu meskipun pejabat diplomat mendapatikan hak kekebalan dan keistimewaan, namun tidak berlaku jika pejabat diplomat tersebut melakukan tindak criminal percobaan perkosaan. Dan seharusnya proses hukum terhadap pejabat diplomatik tersebut adalah negara Malaysia menanggalkan kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik tersebut lalu mengirimnya kembali ke Selandia Baru untuk menghadapi proses hukum disana sesuai hukum yang berlaku.