Analisis Yuridis Terhadap Ketentuan Perubahan Tindak Pidana Perzinaan Dari Delik Aduan Menjadi Delik Biasa

Main Author: Dharmawan, Muhammad Agung
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/11370/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Terhadap Ketentuan Perubahan Tindak Pidana Perzinaan Dari Delik Aduan Menjadi Delik Biasa Demi Mewujudkan Indonesia Bebas seks bebas. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh ketentuan perzinaan dalam KUHP yang berlaku saat ini bertujuan untuk mengkriminalisasi pelaku perselingkuhan di mana salah seorang atau kedua pelaku persetubuhan itu merupakan orang yang sudah terikat dengan ikatan perkawinan sebelumnya. Selain itu Pasal 284 KUHP adalah merupakan delik aduan absolut yang tidak memungkinkan perbuatan itu dipidana Jika tidak ada yang mengadukan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang dikhianati pasangannya) dan, selama perkara itu belum diperiksa dimukan pengadilan. maka senantiasa pengaduan itu dapat ditarik kembali. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa urgensi perubahan tindak pidana perzinaan dari delik aduan menjadi delik biasa? (2) Bagaimana reformulasi dalam hukum pidana terkait tindak pidana perzinaan di masa yang akan datang? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis Interpretasi Sistematis yaitu yaitu dengan cara menghimpun semua peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, maka analisis pembahasan yang pertama ini bisa menjawab permasalahan yaitu Perzinahan merupakan suatu perbuatan kendatipun undang-undang tidak mengaturnya tetap merupakan perbuatan tercela (recht delicten). Maka dari itu, segala proses hukum dan pemidanaannya pun harus berbanding lurus dengan pencelaannya. Sehingga dengan berubahnya perzinaan menjadi delik biasa, maka seiring lambat laun salah satu tujuan bangsa Indonesia bisa akan terwujudkan yaitu Bangsa Indonesia bangsa yang bersih serta bebas dari prostitusi. Adapun konsep alternatif reformulasi tindak pidana perzinaan yang ditawarkan oleh peneliti adalah sebagai berikut : Zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang keduanya sama-sama terikat perkawinan dan dilakukan atas dasar suka sama suka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Zina yang dilakukan oleh laki-laki beristri dengan perempuan bujang yang dilakukan atas dasar suka sama suka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. Zina yang dilakukan oleh laki-laki bujang dengan perempuan bersuami yang dilakukan atas dasar suka sama suka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. Zina yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempua yang keduanya sama-sama belum terikat perkawinan yang dilakukan atas dasar suka sama suka diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.