Pengelolaan pungutan retribusi parkir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Studi pengelolaan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan di lingkungan pasar besar kota Malang

Main Author: FatkhurRizqi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/113489/1/050701224.pdf
http://repository.ub.ac.id/113489/
Daftar Isi:
  • Pemerintah Kota Malang guna melaksanakan pemerintahan yang baik dan bersih maka harus menerapkan Otonomi Daerah yang telah tercantum pada UU Pemerintahan Daerah Th 2004, sehubungan dengan tugas pokok tersebut maka Dinas Perhubungan Kota Malang berusaha melakukan pemungutan melalui upaya pemungutan Retribusi Parkir yang nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Bagaimana strategi kebijakan Pemkot Malang dalam pengelolaan Retribusi Parkir di Pasar Besar Kota Malang, metode yang digunakan dalam penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan analisa kualitatif maka yang menjadi fokus penelitian ini adalah : (1), strategi kebijakan Pemkot Malang dalam pengelolan Retribusi parkir yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang di Pasar Besar Kota Malang, (2) pelaksanaan koordinasi antar instansi di Pasar Besar Kota Malang dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Besar Kota Malang, (3) berapakah besar kontribusi Rertibusi Parkir terhadap Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), (4) faktor pendukung dan kendala pengelolaan Retribusi Parkir di Pasar Besar Kota Malang dilihat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah intervew, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh dari sumber data primer dan sekunder, akan disajikan dalam bentuk tabel atau diuraikan dalam bentuk kalimat sesuai dengan klasifikasinya. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisa dan disimpulkan. Hasil analisa data dapat dikatakan Untuk melaksanakan pengelolaan pungutan retribusi parkir pihak Pemkot Malang menunjuk Dinas Perhubungan Kota Malang sebagai pengelolaan perparkiran seluruh Kota Malang, Peraturan yang menjadikan kebijakan dari Pemkot Malang dan harus dilaksanakan atau diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang tertuang didalam PERDA Kota Malang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Perparkiran di Kota Malang yang telah ditetapkan oleh Walikota Malang, sehingga perparkiran di seluruh Kota Malang. Berkaitan dengan hasil penelitian tersebut maka disarankan kepada Dinas Perhubungan dan Pemkot Malang : Agar kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Malang mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan tempat parkir di Kota Malang khususnya di lingkungan Pasar Besar Kota Malang dengan di ikutkan pelatihan atau kursus khususnya pada para juru pungut dan hendaknya diadakan penyesuaian jumlah pegawai yang di butuhkan dilapangan dengan jumlah pegawai yang ada dikantor, Untuk memberikan sanksi terhadap para wajib bayar Pajak retribusi parkir di lingkungan Pasar Besar Kota Malang yang melalaikan ketentuan terhadap Peraturan Daerah dan bagi para petugas pemungut yang telah menyalahgunakan uang pungutan sudah saatnya dilaksanakan secara tegas dan wajar, demi tegaknya Peraturan Daerah dan kewibawaan Pemerintah serta menciptakan aparat yang bersih dan berwibawa.