Upaya Pemerintah Kota Semarang dalam mengatasi pemukiman kumuh (Slum Area) studi pada Dinas Tata Kota dan Permukiman
Main Author: | JunaediMulyoPrayidno |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/113471/1/050800163.pdf http://repository.ub.ac.id/113471/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan atas dasar banyak munculnya pemukiman pemukiman kumuh (slum area) di Kota Semarang yang tentunya menyebabkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Kawasan kumuh adalah kawasan yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan untuk hunian baik secara teknis maupun non teknis. Pemukiman kumuh (slum area) di Kota Semarang menyebar di seluruh wilayah kota dan banyak dijumpai di pinggiran-pinggiran rel kereta api dan sepanjang bantaran sungai. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pertumbuhan dan perkembangan pemukiman kumuh di Kota Semarang dan mengenai tata guna lahan di Kota Semarang apabila ditinjau dengan adanya pemukiman kumuh (slum area) serta upaya dari Pemerintah Kota Semarang dalam mengatasi pemukiman kumuh (slum area). H asil dari penelitian di Kota Semarang jumlah kawasan pemukiman kumuh (slum area) terdapat di 9 (sembilan) Kecamatan yang totalnya berjumlah 42 (empat puluh dua) titik lokasi kawasan pemukiman kumuh (slum area). Dalam kurun waktu 43 tahun (1963-2006) terjadi penambahan 21 (dua puluh satu) titik lokasi kawasan pemukiman kumuh (slum area). Dengan demikian rata-rata tiap tahunnya di Kota Semarang selalu tumbuh dan berkembang 1 (satu) kawasan pemukiman kumuh (slum area) baru. Di dalam mengatasi permasalahan pemukiman kumuh (slum area) di wilayah Kota Semarang, pihak Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP) Kota Semarang melakukan peremajaan kawasan kumuh (slum area) melalui pembangunan skala besar dan pembangunan rumah susun (rusun). Peremajaan pemukiman kumuh (slum area) ini dilakukan secara menyeluruh di kawasan-kawasan pemukiman kumuh (slum area) yang berada dalam ruang lingkup wilayah Kota Semarang dan pembangunanya dilakukan secara bertahap. Peremajaan pemukiman kumuh (slum area) dan desain rencana pembangunan rumah susun (rusun) ini dilakukan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Peremajaan Pemukiman Kumuh yang Berada diatas Tanah Negara. Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemukiman kumuh (slum area) membuat Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Semarang kesulitan dalam mengatasi permasalahan pemukiman kumuh (slum area). Instruksi Presiden (Inpres) ini akan dijadikan pedoman sebagai pengganti Peraturan Daerah (Perda) tentang pemukiman kumuh (slum area). D alam mengatasi permasalahan pemukiman kumuh (slum area) ini banyak mengalami kendala seperti keterbatasan anggaran dalam melakukan peremajaan pemukiman kumuh (slum area) dan pembangunan rumah susun (rusun), kurangnya sosialisasi tentang peremajaan pemukiman kumuh (slum area) terhadap masyarakat serta belum adanya peraturan daerah (perda) yang khusus mengatur tentang pemukiman kumuh (slum area) di Kota Semarang.