Kebijakan Strategis Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Dalam Penggunaan Dana Desa(Studi Implementasi Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa)
Main Author: | Hakim, Firdaus Ibnu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/11344/ |
Daftar Isi:
- Penyelenggara negara adalah pemimpin, pengemban amanah yang diberikan oleh rakyatnya dan amanah yang diberikan akan dimintakan pertanggungjawabannya. Selanjutnya masyarakat manusia yang ada mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang atau badan yang diberikan kekuasaan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dihormati dan ditaati oleh kedua belah pihak, yaitu rakyat dan orang atau kelompok orang atau badan yang diberi kekuasaan/mandat untuk menjalakan kekuasaan atas nama rakyat, perjanjian itu melahirkan pemerintah. Pembangunan Desa bertujuan untuk memperbaiki kondisi dan taraf hidup masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa. Dengan pembinaan dan pengawasan Kepala Desa berharap dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat dan mendukung penyeleggaraan pemerintah desa di Desa Sumberejo. Kepala Desa membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat pembangunan Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan Desa yang sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 yang berisi : “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.” Atas apa yang ada didalam isi Undang-Undang Desa tersebut Kepala Desa harus mampu memberikan kebijakan-kebijakan demi kepentingan bersama antara pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Terkait dengan pemaparan di atas dan menurut penulis, Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri merupakan salah satu Desa di Kabupaten Kediri yang mendapatkan Alokasi Dana Desa terbesar. Kepala Desa yang membuat kebijakan-kebijakan yang mengutamakan pembangunan desa yang secara terlihat menigkatkan taraf kehidupan masyarakat yang menggerakkan perekonomian Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Pembangunan Desa yang merupakan aspirasi dan dilihat dari segi kebutuhan masyarakat yang diajukan kepada Kepala Desa dengan mempertimbangkan fungsi serta kegunaan pembangunan tersebut. Namun pada kenyataannya perolehan Alokasi Dana Desa mengalami penurunan yang berakibat terhadap pembangunan yang sedang Desa laksanakan, sehingga Kepala Desa harus bisa memanfaatkan Dana Desa yang terbatas tersebut untuk pembangunan Desa diantara banyak pilihan pembangunan yang harus dilakukan dengan keterbatasan Dana Desa.