Efektivitas Pelaksanaan Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Terkait Pemberian Izin Gangguan Usaha Warung Internet
Main Author: | Sijabat, Joel Kristovel |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/11340/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Efektivitas pelaksanaan Pasal 28 ayat 1 Peraturan daerah Kabupaten Karo Nomor 06 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Terkait perizinan gangguan usaha Warung internet. Dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap orang dan/atau badan yang akan melakukan suatu kegiatan usaha wajib memiliki izin gangguan.Namun dalam pelaksanaan Pasal 28 ayat 1 Peraturan daerah Kabupaten Karo Nomor 06 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu tidak berjalan dengan efektif karena adanya beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya sosialasi akan peraturan daerah tersebut kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak mengetahui akan adanya peraturan tersebut. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian empiris dengan metode penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data mengenai Efektivitas pelaksanaan Pasal 28 ayat 1 Peraturan daerah Kabupaten Karo Nomor 06 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Terkait perizinan gangguan usaha Warung internet Metode pengambilan data dilakukan dengan cara studi di lapangan dengan melakukan wawancara kepada Dinas Penanaman modal dan pelayana perizinan terpadu satu pintu serta pelaku usaha Warung Internet. Analisis data yang digunakan oleh penulis menggunakan metode Deskriptif kualitatif merupakan uraian dalm bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis dan efektif. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa Efektivitas pelaksanaan Pasal 28 ayat 1 Peraturan daerah Kabupaten Karo Nomor 06 tahun 2012 tentang retribusi Perizinan Tertentu Terkait perizinan gangguan usaha Warung internet belum efektif karena terhambat oleh beberapa faktor.