Pembinaan disiplin kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Suatu studi pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang

Main Author: AriestaDinaNindita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/113348/1/050701365.pdf
http://repository.ub.ac.id/113348/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan atas dasar implementasi Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tersebut, menegaskan bahwa pembinaan Pegawai Negeri Sipil didasarkan atas sistim prestasi kerja dan sistim karier. Dari kedua sistim yang diterapkan Pemerintah sampai saat ini akan sangat membantu Pegawai negeri Sipil dalam meningkatkan disiplin diri atas pekerjaan yang dilaksanakanya. Dengan adanya Undang-undang tersebut akan terlihat bahwa betapa pentingnya peranan dari Pegawai negeri Sipil sebagai aparatur di bidang pemerintahan, maka dalam hal ini disiplin kerja lebih diutamakan. Dengan disiplin yang tinggi diharapkan Pegawai Negeri Sipil akan mampu melaksanakan tugas dan pekerjaanya dengan baik serta akan mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, tertib dan teratur sehingga akan memperlancar tugas organisasinya. Disisi lain Pemerintah didalam upaya pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat pokok kewajiban, larangan dan sanksi-sanksi secara normatif. Dengan dikeluarkanya peraturan tersebut idealnya disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat terwujud dengan baik, tetapi kenyataannya menunjukan bahwa disiplin Pegawai Negeri Sipil belum memenuhi harapan sebagaimana Perturan Pemerintah tersebut. Permasalahan pokok serta fokus yang dijadikan dasar penelitian dan penyusunan karya tulis ini adalah (1). Untuk mengambarkan pembinaan disiplin kerja Pegawai negeri Sipil dengan melihat, mengamankan dan mempelajari secara nyata di Pemerintah Kabupaten Malang Khususnya pada Badan Kepegawaian; serta (2). Untuk mengambarkan kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Malang khususnya pada Badan kepegawaian dalam pembinaan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil dan berusaha untuk mencari solusinya. Pengunaan metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih mendalam mengenai pelaksanaan dan penerapan Pembinaan Disiplin Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkup organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang, terutama upaya-upaya yang dilakukan terhadap pembinaan disiplin kerja. Hasil yang diperoleh dari penelitian dan pengkajian ini adalah sebagai berikut : Pertama, Pembinaan disiplin kerja yang dilaksanakan pada Kantor Daerah Kabupaten Malang secara umum telah dilaksanakan berdasarkan program Pemerintah Pusat dan Daerah hal ini berdasarkan acuan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah yang menegaskan tentang pemberlakuan disiplin kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh wilayah Republik Indonesia dan khususnya di Kabupaten Malang. Kedua, Dalam pelaksanaanya pembinaan disiplin yang diterapkan pada Kantor Daerah Kabupaten Malang dan Khususnya pada Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang, melihat dari berbagai program pembinaan telah dijalankan sesuai dengan pungsi dan tata cara pelaksanaanya secara umum dapat dikatakan sukses. Berdasarkan tolak ukur dari beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten malang terhadap unsur Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam organisasi Badan Kepegawaian Daerah, mengenai disiplin kerja telah diberlakukan dan apabila ada pelangaran yang dilakukan oleh salah satu unsur Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkup organisasi Badan Kepegawaian Daerah akan ditindak lanjut dan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelangaranya. Ketiga, Peraturan tentang pelaksanaan pembinaan disiplin kerja dalam lingkup Badan Kepegawaian Kabupaten Malang, masih terdapat kerancuan antara penerapan dan prakteknya hal ini didapati dalam hal pelangaran disiplin kerja. Dimana pada Lingkup Kantor Badan Kepegawaian Kabupaten malang masih dijumpainya pelangaran tersebut seperti keterlambatan dalam kehadiran pada apel pagi, masih adanya beberapa staf yang belum mengetahui tugas pokoknya, masih adanya budaya datang terlambat dan pulang sebelum jam kerja selesai. Pelangaran ini sering sekali terjadi, tetapi tidak ditindak lanjuti dengan penerapan sanksi yang seharusnya dilakukan, apalagi mengigat fungsi Badan Kepegawaian Daerah sebagai Organisasi pembina Pegawai negeri Sipil. Ini disebabkan masih kurang tegasnya Kepala Badan dalam memberikan sanksi terhadap aparatnya dengan asumsi bahwa tidak selayaknya, karena posisi badan Kepegawaian yang menjadi contoh perilaku bagi aparat lainya. Dengan adanya asumsi tersebut tentunya keberhasilan dalam pembinaan pegawai di lingkup Badan Kepegawaian sangat sulit untuk berhasil, karena pelangaran-pelangaran tersebut selalu dikatakan hanya pelangaran kecil yang tidak perlu dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Keempat, Kendala-kendala yang dihadapi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang dalam pembinaan disiplin kerja dalam lingkup organisasinya, yang mana telah diuraikan sebahagian diatas, ada beberapa aspek yang turut mempengaruhi : yaitu dari aspek sumber daya manusianya, aspek organisasinya, aspek kebijakan pimpinan. Dari beberapa aspek tersebut tentulah sangat mempengaruhi dalam pembinanan disiplin kerja sesuai yang termaktub dalam berbagai aturan disiplin. Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut diatas dan berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian ini, keberhasilan dalam pembinaan disiplin kerja pegawai di lingkup Badan Kepegawaian Daerah sukses dalam program tetapi tidak sukses dalam penerapanya dan ini berdasarkan hasil temuan yang didapatkan dalam organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang. Kelima, Sesuai dengan pengamatan pada, Badan Kepegawaian salah satu aspek yang mempengaruhi dalam pembinaan pegawai adalah intensitas kerja dapat mempengaruhi intensitas pembinaan disiplin pegawai. Kondisi tersebut dipengaruhi jumlah pegawai yang cukup banyak pada suatu unit organisasi yang sudah melebihi batas analisa beban kerja.