Peran Program Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Pemberdayaan Masyarakat studi pada Desa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun

Main Author: NoviPallatika
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/113326/1/050703160.pdf
http://repository.ub.ac.id/113326/
Daftar Isi:
  • Desa merupakan salah satu bentuk pemerintahan lokal yang memiliki otonomi asli karena di sana banyak sekali fenomena-fenomena yang ada. Desa juga menggambarkan bentuk pemerintahan pusat karena disana mempunyai eksekutif yang disebut dengan Kepala Desa atau dengan sebutan lain, selain itu di desa terdapat lembaga perwakilan masyarakat yang disebut dengan Badan Perwakilan Desa atau Baperdes. Sepanjang perjalanannya, sejarah desa sangatlah kurang baik, hal ini dikarenakan desa dijadikan sapi perahan (crashed cow) oleh pemerintah pusat dan tidak diberikannya dana yang proporsional. Namun seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 desa nampaknya memiliki secercah harapan dalam hal keuangan. Dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, kesempatan desa di dalm mendapatkan keuangan semakin lebar. Alokasi Dana Desa adalah salah satu bentuk Kebijakan Fiskal dari pemerintah yang ditujukan agar otonomi desa dapat terwujud di dalam me-manage pemerintahannya sendiri dan masyarakat. dana ini relatif besar jumlahnya karena dana ini bukan lagi merupakan dana subsidi namun merupakan dana desentralisasi. Alokasi Dana Desa merupakan sesuatu yang baru yang sangat menarik untuk diteliti karena disana banyak sekali hal-hal yang menarik seperti : pertama karena besarnya jumlah dana, kedua adnya peran dari Pemerintahan Desa dalam me-manage dana tersebut, dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilaksanakan secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Lokasi dan situs penelitian berada di desa Bantengan, kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Fokus penelitian mencakup: pertama pelaksanaan Alokasi Dana Desa di desa Bantengan yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana. Kedua yaitu pada pemberdayaan masyarakat termasuk didalamnya pos-pos dan alokasinya serta tujuan dari pelaksanaan pembangunan desa. Ketiga yaitu kendala yang terjadi selama proses Alokasi Dana Desa berjalan termasuk kendala internal, kendala eksternal, beserta dengan solusinya. Akhirnya hasil dari penelitian ini memberikan kesimpulan sebagai berikut : pertama program Alokasi Dana Desa di desa Bantengan lebih menekankan pada people centered, yang artinya pemberdayaan masyarakat merupakan gerakan masyarakat yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat, sementara peran pemerintah adalah sebagai penggerak dan pendamping saja. Kedua setelah tahun Alikasi Dana Desa berjalan maka peranan Pemerintahan Desa semakin jelas setelah ada kewenangan yang diberikan dari pihak Kabupaten berupa kewenangan untuk mengatur keuangan desa.