Mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung studi pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung
Main Author: | NurLailia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/113306/1/050702994.pdf http://repository.ub.ac.id/113306/ |
Daftar Isi:
- Di era otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah menjadi tanggungjawab bagi daerah untuk mengaturnya. Penyusunan APBD merupakan salah satu bentuk pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan harus bisa dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat dan kepada masyarakat. Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyusunan APBD selain akan membantu dalam mengembangkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan cepat namun juga akan mampu mendukung terwujudnya good governance sebagaimana yang diharapkan oleh publik. Hal itulah yang menarik perhatian peneliti untuk meneliti bagaimana mekanisme penyusunan APBD Kabupaten Tulungagung serta apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan mekanisme penyusunan APBD Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Ada dua fokus penelitian dalam penelitian ini, yaitu mekanisme penyusunan APBD Kabupaten Tulungagung serta faktor penghambat dalam pelaksanaan mekanisme penyusunan APBD Kabupaten Tulungagung. Lokasi dan situs penelitian berada di Kabupaten Tulungagung, pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada hal baru dalam mekanisme penyusunan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2007, yaitu adanya proses penjaringan aspirasi masyarakat di mana hasil dari penjaringan aspirasi masyarakat tersebut bersama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) digunakan sebagai dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) yang merupakan proses awal dari mekanisme penyusunan APBD. Jadi dalam hal ini APBD yang disusun oleh pemerintah daerah adalah berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan sekedar aspirasi politik saja. Mekanisme penyusunan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2007 berorientasi pada anggaran berbasis kinerja. Dasar penyusunannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah yaitu sebagai petunjuik teknis penyusunan. Beberapa faktor penghambat dalam mekanisme penyusunan APBD ini antara lain keterbatasan dana untuk pengalikasian kegiatan/program yang akan disusun/dimasukkan dalam APBD, kurangnya sarana dan prasarana yaitu di Kabupaten Tulungagung masih belum ada local area network dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kurangnya sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagai pedoman penyusunan APBD serta SDM yang masih terbatas dari segi kualitas.