Pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah studi kasus Penyusunan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Ijin Lokasi
Main Author: | RisaKristiningrum |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/113275/1/050702480.pdf http://repository.ub.ac.id/113275/ |
Daftar Isi:
- Pembentukan DPRD di daerah kabupaten dan kota sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Pembentukan DPRD pada hakekatnya didasarkan pada prinsip-prinsip desentralisasi dimana daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. DPRD merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah selain Kepala Daerah dan memiliki kedudukan sama tinggi. DPRD mempunyai wewenang di bidang legislatif. Pada perkembangannya, fungsi legislasi DPRD tidak berjalan dengan lancar, di beberapa daerah masih mengalami berbagai permasalahan, termasuk juga di DPRD Kota Malang. DPRD Kota Malang masih dalam posisi yang lemah bila dibandingkan dengan pihak eksekutif daerah dalam hal pembuatan peraturan daerah. Penyusunan peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan retribusi ijin lokasi ini merupakan inisiatif Pemkot Malang. Padahal dalam pembuatan peraturan daerah seharusnya yang lebih dominan adalah DPRD, karena DPRD merupakan lembaga legislatif yang mempunyai fungsi sebagai pembuat undangundang atau peraturan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan hambatanhambatan dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Pada penelitian ini, peneliti memberikan batasan fokus penelitian sebagai berikut: Pertama, Pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, meliputi a. Mekanisme penyusunan peraturan daerah (Perda), b. Hubungan DPRD dengan Eksekutif dalam penyusunan peraturan daerah, c. Aktor yang terlibat dalam penyusunan peraturan daerah dan yang kedua, Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kota Malang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penyusunan peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan retribusi ijin lokasi ini, mulai dari tahap perencanaan sampai penyebarluasan Perda tersebut belum terlaksana dengan baik, karena penyusunan rancangan peraturan daerah tentang ijin lokasi ini yang merancang adalah dari pihak eksekutif dan raperda-raperda yang diajukan dan dilakukan pembahasan tersebut tidak didasarkan pada prolegda, tetapi lebih didasarkan pada kebutuhan pemerintah daerah sebagai landasan operasionalnya. Untuk mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah ini telah dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan berdasarkan pada peraturan tata tertib DPRD Kota Malang dan telah berlangsung cukup baik. Fungsi legislasi DPRD terlihat hanya pada saat pembahasan raperda tentang ijin lokasi. Hubungan antara DPRD dan Eksekutif dalam penyusunan Perda tentang ijin lokasi ini diwujudkan dengan kegiatan interaksi dan negosiasi dalam rapat pembahasan raperda tersebut. DPRD lebih dominan daripada Pemkot Malang yakni DPRD berperan aktif dalam meminta keterangan dari Pemkot Malang yang diwakili oleh Bagian Hukum serta leading sector mengenai segala hal yang berhubungan dengan raperda ijin lokasi. Sedangkan aktor yang terlibat dalam Penyusunan Perda tentang ijin lokasi ini antara lain: DPRD yang diwakili oleh Pansus B, Pemerintah Kota Malang yang diwakili oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang dan Leading sector dan dari pihak masyarakat yang terkait langsung dengan perda ijin lokasi tersebut serta dari pihak kampus dan akademisi. Hambatan-hambatan yang dialami DPRD Kota Malang dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPRD terkait dengan penyusunan peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan retribusi ijin lokasi ini antara lain: Kurang memiliki keahlian dalam penyusunan peraturan daerah, Peraturan pelaksana perundang-undangan yang belum lengkap dan Padatnya Jadwal yang dilakukan oleh DPRD. Pada penelitian ini, saran yang dapat diberikan peneliti terkait dengan pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni: sebaiknya DPRD membentuk Panitia Legislasi untuk menyusun prolegda sehingga perda-perda yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, Perlu diadakan workshop dan lokakarya tentang Teknik Legislative drafting sehingga dapat memahami teknik dan tata cara penyusunan suatu peraturan daerah, perekrutan calon anggota Dewan didasarkan pada kualitas dan latar belakang pendidikan formal sehingga anggota DPRD tidak mengalami kesulitan dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya termasuk fungsi legislasi, Pada saat proses pembahasan raperda juga melibatkan dari perwakilan masyarakat sipil karena walaupun secara tidak langsung mereka juga terkena dampak dari peraturan daerah yang dihasilkan dan DPRD diharapkan lebih sering melakukan hearing dengan masyarakat atau pihak kampus untuk menyerap aspirasi masyarakat sehingga mendorong penggunaan hak inisiatif DPRD dalam penyusunan peraturan daerah.