Implementasi kebijakan pengenaan biaya nikah dalam Proses Pencatatan Pernikahan bagi penduduk muslim di Kota Malang

Main Author: Khoiriyah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/113269/1/050702474.pdf
http://repository.ub.ac.id/113269/
Daftar Isi:
  • Pernikahan merupakan sarana yang digunakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan biologis dan pelestarian keturunan secara halal atau sesuai dengan hukum syar’i dalam agama Islam, yang membedakannya dengan makhluk lain. Selanjutnya apabila disandarkan pada kondisi bangsa Indonesia yang merupakan bangsa majemuk baik dalam hal adat istiadat maupun agama, serta mayoritas penduduknya beragama Islam, maka pemerintah mengangkat masalah perkawinan sebagai salah satu komponen pelayanan publik yang wajib diberikan oleh negara secara sentralistik dibawah naungan Depag RI untuk memudahkan pemenuhannya. Sehingga terdapat dua kategori dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan tersebut, yakni bagi penduduk muslim dan non muslim. Selanjutnya pemerintah membebankan biaya pelayanan pencatatan pernikahan tersebut pada masyarakat yang berkepentingan untuk mencatatkan pernikahannya dengan nominal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Namun dalam realitasnya terdapat penambahan jumlah nominal biaya nikah yang harus dibayarkan oleh anggota masyarakat (calon mempelai). Oleh karenanya penulis yang merupakan mahasiswa kebijakan publik yang akan menempuh gelar sarjananya dan bertempat tinggal di Kota Malang tersebut merasa tertarik untuk mengkaji secara mendalam mengenai fenomena yang ada dengan judul Implementasi kebijakan pengenaan biaya nikah dalam proses pencatatan pernikahan bagi penduduk muslim di Kota Malang. Adapun pisau analisis yang digunakan adalah model implementasi kebijakan Donald van Meter dan Carl van Horn yang dikolaborasikan dengan Game Theory dan model Nakamura & Smalwood karena sesuai dengan fenomena yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah adanya penambahan biaya nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai akibat dari adanya negosiasi dari para stakeholder yang terlibat yakni instansi dan aparat pelaksana pelayanan pencatatan pernikahan (KUA, penghulu dan pembantu penghulu) dengan pengguna layanan yaitu anggota masyarakat (calon mempelai) yang akan mencatatkan pernikahannya. Oleh karena itu penulis menyarankan dua opsi yaitu: memberikan payung hukum yang jelas mengenai jumlah biaya nikah yang berkembang dalam masyarakat dan mengadakan alternatif pilihan untuk nominal biaya nikah bagi anggota masyarakat yang akan melakukan pencatatan pernikahannya Sehubungan dengan paparan tersebut, penulis menyadari bahwa saran yang telah diberikan masih belum sempurna dan sesuai dengan yang diharapkan, yangmana hal itu dikarenakan oleh keterbatasan penulis baik dalam hal dana, tenaga dan waktu serta pengetahuannya. Oleh karena itu, penulis menyarankan adanya suatu penelitian lanjutan mengenai topik permasalahan yang diangkatnya oleh peneliti lain secara lebih mendalam dan spesifik sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi policy maker dan implementator demi terciptanya suatu pelayanan pencatatan pernikahan yang prima pada masyarakat.