Implementasi peraturan daerah kota malang no. 1 tahun 2000 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima di wilayah Kota Malang studi pada pengaturan dan pembinaan PKL di kawasan pasar comboran, Kota Malang
Main Author: | SigitDwiKuncoro |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/113267/1/050702270.pdf http://repository.ub.ac.id/113267/ |
Daftar Isi:
- PKL adalah salah satu pekerjaan di sektor informal yang banyak dijumpai didaerah perkotaaan. Keberadaan PKL yang semakin bertambah dari waktu kewaktu akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial di kota seperti kemacetan, ketidakteraturan, dan tidak berfungsinya fasilitas umum dengan baik karena digunakan untuk tempat berdagang para PKL. Pemerintah kota Malang menempatkan masalah PKL ini menjadi salah satu fokus utama dalam bidang penataaan kota. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan PKL yang salah satunya adalah mengeluarkan Perda No 1 tahun 2000 mengenai pengaturan dan pembinaan PKL di kota Malang, dan SK walikota Malang No 580 tahun 2000 mengenai penetapan lokasi usaha bagi PKL. Salah satu tempat yang dijadikan lokasi usaha bagi PKL adalah kawasan pasar comboran kota Malang. Berangkat dari hal tersebut diatas, penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menggambarkan implementasi Perda No 1 tahun 2000 dan juga faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Perda No 1 tahun 2000 tentang kebijakan pengaturan dan pembinaan PKL di kota Malang khususnya terhadap PKL di kawasan pasar comboran kota Malang. Implementator dalam kebijakan ini adalah dinas pasar kota Malang khususnya bidang PKL, kantor polisi satuan pamong praja kota Malang, dan aparat kelurahan. Target group dari kebijakan ini adalah PKL dan paguyuban PKL di kota Malang. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa implementasi perda No 1 tahun 2000 tentang pengaturan dan pembinaan PKL di kota Malang khususnya terhadap PKL di kawasan pasar comboran belum dapat berhasil dengan baik. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti minimnya jumlah petugas, kurangnya anggaran untuk pembinaan PKL dan untuk pembangunan infrastruktur seperti pasar bagi PKL, dan tidak dilibatkannya secara aktif instansi atau lembaga lainnya yang juga memiliki peranan dalam pemberdayaan sektor informal seperti Balai latihan kerja (BLK), akademisi, Swasta, dan perbankan. Berdasarkan kesimpulan diatas maka ada beberapa saran untuk penanganan PKL yang ada di kota Malang dan khususnya PKL di kawasan pasar comboran. Pertama, PKL yang masih berada dijalan dan khususnya yang menempati jalan bebas PKL harus secepatnya diupayakan untuk segera direlokasi ketempat yang layak seperti pasar. Untuk itu pemerintah kota Malang harus membangun pasarpasar lainya seperti halnya pasar comboran baru barat yang digunakan untuk menampung PKL. Kedua, pembinaan PKL secara berkelanjutan seperti pendidikan, pelatihan, dan memfasilitasi dengan dunia perbankan harus diupayakan untuk dilaksanakan. Untuk memperlancar kegiatan tersebut, implementator dapat bekerjasama dengan instansi atau lembaga lainnya yang juga berperan dalam pemberdayaan sektor informal seperti Balai latihan kerja (BLK), akademisi, Swasta, dan Perbankan.