Implementasi Kebijakan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Sebagai Pemenuhan Kebutuhan Ruang Publik (Studi pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik)
Main Author: | Puspitasari, AyuEka |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/113014/ |
Daftar Isi:
- Ketersediaan dan kebutuhan akan ruang wilayah merupakan suatu unsur yang tidak akan pernah terlepas dari kehidupan setiap bangsa di dunia. Namun, sumber daya alam yang kita perlukan saat ini memiliki keterbatasan tentang kuantitas dan kualitasnya. Begitu juga dengan Ruang Terbuka Hijau. Ruang Terbuka Hijau diatur dalam UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang didalamnya mengatur proporsisi Ruang Terbuka Hijau pada wilayah kota yaitu 30% dan proporsisi dari Ruang Terbuka Hijau Publik yaitu 20% dan 10% Ruang Terbuka Hijau Privat dari luas wilayah kota. Gresik hanya mencapai 15,45% yang seharusnya 20%, sebagai kota industri dengan banyaknya industri yang berkembang pesat didalamnya mengakibatkan adanya ketidak seimbangan. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas bagaimana implementasi penyediaan ruang terbuka hijau sebagai pemenuhan kebutuhan ruang publik dan faktor-faktor apasajakah yang menghambat dan mendukung implementasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Situs penelitian adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. Data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan tema penelitian. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode analisa data yang dilakukan mulai dari reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Implementasi penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Gresik sudah berjalan baik sesuai dengan rencana-rencana strategi yang telah ditetapkan dan dilaksanakan. Akan tetapi belum memenuhi prosedur yang ada dalam Perda No.10 Tahun 2010, pemerintah melakukan program untuk mencapai terpenuhinya RTH dengan melaksanakan program dari pusat yaitu melakukan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH), Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH) program rutinan penanaman tanaman, penyulaman tanaman, pemanfaatan tanah dengan membangun taman diatas tanah milik swasta dan mengelola lahan yang tidak terawat secara acak. Dalam hal ini tidak hanya pemerintah BLH yang melaksanakan pemenuhan RTH dan kontrol hirarki akan tetapi masyarakat dan pihak swasta juga turut berpartisipasi dalam penyediaan RTH di Kabupaten Gresik sebagai pelaksana untuk pemenuhan Kebutuhan Ruang Publik. Dalam meningkatkan kualitas RTH menuju 20%, Pemerintah Kabupaten Gresik menjalankan masterplan tiap tahunnya karena sudah adanya rancangan serta pemetaan tempat/daerah mana saja yang akan diprioritaskan dan dikerjakan. Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam pemenuhan prosentase yang ditetapkan dalam perda. Tidak hanya itu menambahkan personil untuk tim khusus dalam hal pengawasan RTH dan komunikasi antara masyarakat juga harus berkelanjutan serta sosialisasi tentang peraturan daerah agar masyarakat lebih memahami.