Implikasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/Puu-Xii/2014 Terhadap Putusan Arbitrase Yang Dikeluarkan Oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Main Author: Hanif, RifqaniNurFauziah
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/113001/
Daftar Isi:
  • Penulis mengangkat permasalahan mengenai Pelaksanaan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 Terhadap Putusan Arbitrase yang Dikeluarkan Oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia dilatarbelakangi adanya suatu peningkatan permohonan pembatalan putusan arbitrase, khususnya BANI yang terjadi pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana implikasi pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap putusan Arbitrase yang dikeluarkan oleh BANI? (2) Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan mengenai implikasi pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap putusan Arbitrase yang dikeluarkan oleh BANI? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Surabaya dipilih sebagai lokasi penelitian dikarenakan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Surabaya merupakan kantor Perwakilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang paling aktif dalam menyelesaikan masalah, sehingga Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Surabaya merupakan Lembaga Arbitrase yang merasakan dampak dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014. Data primer dan sekunder yag diperoleh Penulis diolah dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Populasi dan sample diperoleh dari Ketua Sekretariat Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakian Surabaya. Dari hasil penelitian, pelaksanaan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 memberikan suatu dampak negatif bagi Lembaga Arbitrase, hal tersebut dikarenakan peluang yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi kerap dimanfaatkan oleh para pihak dalam putusan arbitrase sebagai suatu upaya hukum lanjutan guna menunda pelaksanaan putusan arbitrase. Namun, Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Surabaya melakukan upaya-upaya yang dapat mengatasi permasalahan tersebut.