Efektivitas Penerapan Pasal 12 Ayat (1) Juncto Pasal 44 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Terkait Bangunan Diatas Sal

Main Author: Karina, IdaAyuAditya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112997/1/JURNAL_DAN_ABSTRAK_pdf.pdf
http://repository.ub.ac.id/112997/2/LAMPIRAN.pdf
http://repository.ub.ac.id/112997/3/SKRIPSI_IDA_AYU_ADITYA_KARINA.pdf
http://repository.ub.ac.id/112997/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang efektivitas penerapan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 terkait bangunan diatas saluran sungai dan bantaran sungai. Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya Peraturan Daerah yang melarang masyarakat Kota Surabaya untuk mendirikan bangunan diatas saluran sungai dan bantaran sungai tetapi pada kenyataan masih banyak masyarakat yang mendirikan bangunan diatas saluran sungai dan bantaran sungai, dimana masyarakat yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh penegak hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi, bagaimana efektivitas penerapan Pasal 12 ayat (1) Juncto Pasal 44 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 terkait bangunan diatas saluran sungai dan bantaran sungai dan apa hambatan dalam penerapan Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 44 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 serta bagaimana upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Untuk mengetahui permasalahan yang ada, maka metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana penulis mengkaji Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 yang menyebutkan larangan untuk mendirikan bangunan diatas saluran sungai dan bantaran sungai dan penegakan sanksi administratif yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam penerapan Pasal tersebut terkait bangunan diatas saluran sungai dan bantaran sungai belum berjalan dengan efektif. hal tersebut dikarenakan belum adanya peraturan walikota Surabaya, kurangnya kesadaran masyarakat, dan adanya masyarakat yang melaporkan ke Kepolisian serta mengajukan gugatan ke PTUN dan Perdata, yang akhirnya Satpol PP Kota Surabaya tidak dapat melanjutkan penertiban bangunan diatas saluran sungai dan bantaran sungai.