Efektivitas Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Perizinan Bidang Industri, Perdagangan Dan Penanaman Modal Terkait Tanda Daftar Industri Usaha Kecil Produksi

Main Author: Annisa, SarahWina
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112986/1/SKRIPSI_SARAH.pdf
http://repository.ub.ac.id/112986/2/JURNAL_SKRIPSI_BISMILLAH.pdf
http://repository.ub.ac.id/112986/
Daftar Isi:
  • Pada Penelitian Skripsi ini, Permasalahan yang diangkat penulis dalam penelitian ini adalah terkait banyaknya pemilik usaha kecil produksi makanan khas gresik di Kabupaten Gresik khususnya di wilayah kawasan produksi makanan khas gresik jalan sindujoyo yang belum memiliki tanda daftar industri. Dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perizinan Bidang Industri, Perdagangan dan Penanaman Modal menyebutkan bahwa setiap perorangan atau badan hukum yang bidang usahanya tergolong usaha kecil harus memiliki tanda daftar industri dari kepala dinas. Adanya peraturan daerah yang dibuat masih banyak masyarakat yang masih belum menjalankan dan mentaati peraturan daerah tersebut. Masih banyak pemilik usaha kecil produksi makanan khas gresik masih belum memiliki tanda daftar industri sebagai bentuk legalitas produksi yang sebenarnya sangat diperlukan. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah yuridis sosiologis yang dimana melihat suatu peraturan hukum kemudian dikaitkan dengan realita dan kebiasaan yang ada didalam masyarakat. Dari hasil penelitian penulis memperoleh dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban dari permasalahan diatas bahwa dapat dikatakan belum efektif dan belum berjalan dengan semestinya dikarenakan masyarakat khususnya pemilik produksi makanan khas gresik dikawasan sentra produksi makanan khas gresik jalan sindujoyo yakni 17 Pemilik Usaha masih belum mempunyai tanda daftar industri, Hambatan yang dihadapi adalah Kurangnya sosialisasi dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik terkait tanda daftar industri kepada masyarakat, Kurangnya Pemahaman dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan terkait Peraturan Daerah, Tidak diaturnya sanksi administratif dalam Peraturan Daerah, Karena Peraturan Daerah Tersebut dibuat, diterbitkan dan diundangkan pada tahun 2001 yang dimana kewenangan menerbitkan tanda daftar industri berada di dinas koperasi usaha kecil, perdagangan dan perindustrian kemudian dipindahkan menjadi kewenangan Badan Penanaman Modal dan Perizinan sehingga mempengaruhi ke efektifan peraturan daerah,Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanda daftar industri.