Kepastian Hukum Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Ganda Bagi Peserta Penerima Upah

Main Author: Nisa, RyzkyaChairun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112974/1/SKRIPSI_RIZKYA_CHAIRUN_NISA_135010100111001_-_Copy.pdf
http://repository.ub.ac.id/112974/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai kekaburan hukum Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Penerima Upah. Pasal tersebut memberikan ketentuan bahwa pekerja yang bekerja pada beberapa perusahaan berhak untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari masing-masing perusahaannya.Sedangkan apabila pada suatu waktu pekerja tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam definisi kecelakaan kerja pada saat pulang dari perusahaan satu dan menuju ke perusahaan lainnya, maka timbul kekaburan hukum terkait klaim atas manfaat jaminan kecelakaan kerja yang bisa didapatkan oleh pekerja tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka timbul pertanyaan yang kemudian dirumuskan dalam rumusan masalah yakni bagaimana kepastian hukum klaim jaminan kecelakaan kerja ganda bagi peserta penerima upah.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai kepastian hukum klaim jaminan kecelakaan kerja ganda bagi peserta penerima upah. Penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis melalui interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis dengan tujuan untuk menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemecahan permasalahan yang dibutuhkan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam konsep kecelakaan kerja pada saat perjalanan pulang dari satu perusahaan dan menuju ke perusahaan lain berhakmendapatkan klaim manfaat atas program jaminan kecelakaan kerja melalui perusahaan manapun baik salah satu maupun keduanya karena pelaporan atas kecelakaan kerja merupakan kewajiban pemberi kerja. Pihak BPJS Ketenagakerjaan, menurut PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kemudian akan meneliti, membuktikan, dan menghitung besaran manfaat yang bisa didapat pekerja tersebut. Pertimbangan untuk penelitian tersebut dua diantaranya yakni bukti nota dan kewajaran jalur yang dilalui pekerja, sebagaimana ditentukan dalam Standar Operasional Prosedur yang mengatur internal BPJS Ketenagakerjaan yang didapat dari hasil wawancara.Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan penetapan dan membayar manfaat JKK kepada pihak yang berhak menerima. Saran yang diberikan penulis ialah agar pengaturan mengenai klaim manfaat JKK ganda ini bisa diperjelas salah satunya melalui Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.Selain itu juga agar adanya upaya dari pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pengarahan yang lebih jelas kepada pemberi kerja serta pekerja penerima upah agar terwujud kepastian hukum atas JKK ganda bagi peserta penerima upah.