Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Warga Negara Asing Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal (Studi Di Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang)
Daftar Isi:
- Pada Skripsi ini peneliti mengangkat permasalahan mengenai penerapan sanksi administratif terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal yang mana pada Undang-Undang Keimigrasian menyebutkan bahwa penyalahgunaan izin tinggal merupakan suatu kejahatan yang diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- namun pada kenyataannya pejabat Keimigrasian pada Kantor Imigrasi kelas 1 Malang tidak pernah sekalipun menerapkan sanksi pidana sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang, sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal pada wilayah hukum Kantor Imigrasi kelas 1 malang. Berdasarkan hal tersebut diatas karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana bentuk dari tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal? (2) Apa alasan penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian menerapkan sanksi administrasi terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Selanjutnya teknik memporeh data dengan wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dengan metode diatas, peneliti memperoleh jawaban bahwa terhadap tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing terdapat pada pasal 122 (a) Undang-Undang Keimigrasian yang mana mengatakan bahwa setiap kegiatan warga negara asing yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya adalah sebuah bentuk kejahatan yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000,-, namun pada kenyataannya pejabat pada Kantor Imigrasi Kelas 1 malang tidak pernah sekalipun memproses warga negara asing yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal melalui jalur pidana, akan tetapi selama ini warga negara asing tersebut langsung di deportasi sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap warga negara asing dan hal ini tentu mengancam stabilitas keamanan indonesia.