Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Transaksi Dark Pool Di Indonesia
Main Author: | Januarissa, Shabrina |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112962/1/Bab_I-V_dengan_daftar_pustaka.pdf http://repository.ub.ac.id/112962/2/Cover.pdf http://repository.ub.ac.id/112962/3/halaman_persetujuan-ringkasan.pdf http://repository.ub.ac.id/112962/4/skripsi_lengkap_perpus_pusat.pdf http://repository.ub.ac.id/112962/4/Jurnal_translate.pdf http://repository.ub.ac.id/112962/ |
Daftar Isi:
- Dark pool merupakan sistem perdagangan alternatif yang dilakukan broker-dealer tanpa adanya keterbukaan. Di Indonesia dark pool muncul setelah ITG, broker saham asal Amerika yang mengumumkan pembukaan fasilitas ini pada bulan Agustus 2012 lalu. Pada prinsip nya dark pool tidak sesuai dengan ketentuan hukum pasar modal Indonesia, hal ini dikarenakan pasar modal Indonesia menganut prinsip keterbukaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dengan tidak adanya keterbukaan dalam transaksi ini maka tidak adanya landasan yang dapat diambil oleh investor untuk menanamkan dananya dalam setiap kegiatan pasar modal, hal ini juga memicu timbulnya manipulasi harga. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalis bentuk perlindungan hukum yang diberikan OJK bagi investor dalam melakukan transaksi dark pool. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa belum adanya ketentuan hukum mengenai transaksi dark pool di Indonesia. Walaupun demikian, terdapat beberapa peraturan OJK yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi investor terkait transaksi ini yaitu peraturan OJK tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik dan peraturan tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.